KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Polisi Resor (Polres) Sungai Utara Atas (HSU) pada tahun 2022 menangani 158 kasus tindak pidana umum dan khusus dengan penyelesaian 117 kasus atau 74 persen.
“Kasus yang sudah ditangani Polres HSU antara lain P21, SP3 dan penyelesaian dengan cara pemulihan keadilan,” jelas Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, saat jumpa pers, Kamis (29/12/2022) sore.
Didampingi sejumlah pejabat kunci Polres lainnya, AKBP Isharyadi menjelaskan, kasus pidana didominasi oleh tindak pidana umum sebanyak 142, tindak pidana khusus 8 kasus dan UU ITE 6 kasus, terkait UU Perikanan 2 kasus. Serta 1 kasus korupsi yang menjerat kepala desa dengan kerugian hingga Rp 400 juta.
“Untuk kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kami menangani 7 kasus terkait hubungan seksual dan kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Baca juga: DKP3 Banjarbaru Berhasil Fasilitasi Empat Komunitas Pertanian Raih Sertifikat Prima 3
Kasus yang menonjol meliputi 26 kasus pencurian biasa, 16 kasus pencurian berat, 15 kasus penipuan gelap, 13 kasus pencurian, 11 kasus perjudian, dan 11 kasus pemukulan.
Sedangkan tren kejahatan transnasional pada 2022 sebesar 81 persen, dengan rincian kejahatan narkoba pada 2022 sebanyak 65 kasus dan kesehatan 2 kasus. Sebanyak 53 kasus dalam penyelesaian dan 14 kasus masih dalam pemeriksaan.
“Total barang bukti 201,49 gram sabu, 769 barang narkotika daftar g, dan narkotika jenis corisoprodol 0,21 gram dan 3.776 gram,” kata Kapolres HSU.
Untuk kasus kecelakaan lalu, jelasnya ada 93 kasus dengan penyelesaian 64 kasus. 13 orang meninggal dunia, 3 orang luka ringan dan 116 orang luka ringan.
Baca juga: Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Utama Green Leadership
“Penyebab kecelakaan disebabkan human error, masalah teknis kendaraan dan kondisi jalan yang rusak,” jelasnya.
Selain itu, Polres HSU juga mencatat ada 3.235 pelanggaran lalu lintas atas pelanggaran lalu lintas dan 3.316 sanksi denda telah dijatuhkan.
Seiring dengan keberadaan Rumah Restorasi sejak awal November lalu, Polres HSU berhasil menyelesaikan total 22 kasus secara musyawarah dan mufakat yang melibatkan keluarga korban dan pelaku, perangkat desa dan Polsek.
“Melalui kegiatan rutin, silaturahmi dan patroli setiap malam, sejak Juni 2022 saya menangani beberapa kasus yang berhasil diredam. Diharapkan kegiatan ini lebih ditingkatkan baik di tingkat Polres maupun Polsek sehingga kasus pidana di tahun 2023 bisa dikurangi,” harapnya.
“Kami juga berharap kedepannya Polres HSU lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : Tuhan
Editor : bie
Dilihat
3
Terkait