Menurut data Sistem Informasi Perkreditan Program (SIKP) Kementerian Keuangan, sejak 2014 hingga 26 Desember 2022 pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total nilai kontrak Rp 1.312,59 triliun.
Selama periode tersebut, bank penyalur KUR terbesar adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai kontrak Rp 899,07 triliun.
Penyalur KUR terbesar berikutnya adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan rincian nilai kontrak seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Capai Rp 356 Triliun di Akhir Tahun 2022)
Selain yang disebutkan di atas, berbagai bank dan lembaga lain telah menyalurkan KUR dengan nilai kontrak gabungan sekitar Rp114,27 triliun.
Menurut informasi di situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini terdapat 40 penyalur KUR aktif yang terdiri dari Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Pembiayaan, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Berikut rincian nama bank/lembaga penyalur KUR yang masih aktif berdasarkan data situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 26 Desember 2022:
- BRI
- Bank Mandiri
- bni
- BSI (hasil merger BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah)
- BTN
- BCA
- Bank Bukopin
- Bank Maybank Indonesia
- Bank Sinarmas
- Bank Permata
- BTPN
- OCBC NISP
- Bank Internasional Artha Graha
- BRI Agroniaga
- BJB
- Bank Natinoalnobu
- Taspen Bank Mandiri
- BPD Bali
- BPD Kalbar
- BPD DIY
- BPD Sulselbar
- BPD Sumut
- BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)
- BPD Sumsel Babel
- BPD Kalsel
- BPD Kepulauan Riau
- BPD Lampung
- BPD Papua
- BPD Bengkulu
- BPD Kaltimtara
- BPD Jambi
- BPD Jawa Tengah
- BPD Sulawesi Tenggara
- BPD Kalteng
- BPD SulutGo
- BPD Jawa Timur
- Internusa Tribuana Citra Multi Finance
- Koperasi Obor Mas
- Layanan Kospin
- KSP Dana Prima
“Dari sisi penjaminan, program KUR juga didukung oleh 10 lembaga penjaminan kredit. Kehadiran penjaminan dalam program KUR semakin mendukung prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat,” ujar Menko Perekonomian. di situs resminya.
“Selain itu, dalam rangka menjaga praktik Good Corporate Governance dalam penyaluran KUR, Pemerintah senantiasa bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka pengawasan pelaksanaan KUR,” lanjutnya .
(Baca: Ini Layanan Pulsa Paling Populer di Kalangan Konsumen Rumah Tangga Indonesia)