BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Agama telah menerbitkan daftar nama para Jemaah Haji Reguler Tahun 2023 yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) 1444 Hijriah.
Dilansir dari situs resmi kemenag, para calon jemaah haji bisa mengunduh dan mengecek informasi terkait daftar Jemaah Haji reguler yang dinyatakan berhak melakukan pelunasan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan resminya menyampaikan, daftar nama Jemaah Haji Reguler tahun 2023 telah dikeluarkan berdasarkan hasil dari data seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
“Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar bisa mensosialisasikan kepada para Jemaah,” jelasnya, Kamis 23 Maret 2023.
BACA JUGA: Antisipasi Kelelahan, Tahun Ini Jemaah Haji Indonesia Kembali Dapatkan Layanan Fast Track
BACA JUGA: Kemenag-DPR RI Sepakati Biaya Haji 2023, Begini Kata Kemenag Lampung
Melalui pengumuman keputusan yang telah terbit dan disepakati oleh Presiden terkait Biaya Perjalanan untuk itu proses pelunasan bagi Jemaah Haji Reguler tahun 2023 akan segera di buka.
Diketahui, kuota Jemaah Haji Reguler yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tercatat sebanyak 203.320 para jemaah.
“Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU) dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD),” sambungnya.
Sebagai mana pengumuman yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama, ada syarat kriteria harus dipenuhi oleh daftar nama Jemaah Haji Reguler tahun 2023 yang berhak melakukan pelunasaan.
BACA JUGA: Jadwal Keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2023, Gelombang Pertama Berangkat 24 Mei-7 Juni
BACA JUGA: Kuota Haji Per Provinsi Resmi Diumumkan, Segini yang Diterima Lampung
1. Para Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
2. Untuk Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah tahun 2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah tahun 2020 Masehi
3. Berlaku untuk nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan beberapa ketentuan status.
Kategori :