JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kementerian Agama merilis 273 nama jemaah cadangan Haji Provinsi Jambi yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M dan berhak berangkat jika jamaah 2023 berhalangan.

 
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab Kamis (23/3) mengatakan, nama-nama ini disebar berdasarkan provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Jambi.
 
Khusus di Provinsi Jambi, ada 273 nama jamaah cadangan yang dirilis Kemenag.
 
Jamaah cadangan ini nantinya otomatis akan mengganti keberangkatan jamaah yang berhak 2023 karena mendapat halangan.
 
Halangan biasanya terjadi karena jamaah yang berhak berangkat belum melunasi Bipih, dirawat karena sakit maupun karena meninggal dunia dan tak bisa berangkat karena alasan pribadi lainnya.
 
Untuk bisa berangkat, jamaah cadangan dihimbau melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 ini, bersama dengan jadwal pelunasan Bpih jamaah 2023.
 
Tahun 2023 ini, Indonesia telah mendapat penambahan kuota haji sebesar 221.000 jemaah.
Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
 
“Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah, terkait nama-nama yang dirilis ini,” jelas Saiful Mujab.
 
Kapan jadwal pembayaran dan pelunasan Bipih? Kata Saiful masih menunggu Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diterbitkan.
 
“Jika sudah terbit maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.
 
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
 
Pertama adalah jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
 
Kedua merupakan jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
 
Keempat adalah jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
 
Kelima adalah sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
 
Untuk data lebih lengkap nama-nama 273 jamaah Cadangan Haji Provinsi Jambi yang Berhak Melunasi Bipih 2023, bisa akses link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023 lalu pilih “Provinsi Jambi” dan kemudian sorot tabel “Jamaah Cadangan” yang berada paling bawah. (*)

Baca Berita ini  Arab Saudi Umumkan Syarat Vaksin Bagi Jamaah Haji Dalam Negeri

 



Kategori :