Tasikmalaya – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah banyak warga yang memutuskan untuk keluar dari daftar tunggu haji. Berdasarkan data selama 2022 hingga awal tahun 2023 saja, Kemenag mencatat sudah ada 554 calon jemaah dari Tasikmalaya yang memilih membatalkan rencana untuk menunaikan ibadah wajib dalam rukun Islam ke-5 tersebut.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Yayat Kardiyat mengatakan, beragam faktor melatarbelakangi alasan warga membatalkan rencana ibadah hajinya. Namun rata-rata, kebanyakan dari mereka mengurungkan niat lantaran belum melunasi biaya pergi haji.
“Jadi sepanjang tahun 2022 ada 464 lebih yang batalkan naik haji. Nah awal tahun 2023 Januari sampai Februari sudah ada 90 orang yang batalkan naik haji,” ujar Yayat Kardiyat di kantornya, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, faktor lainnya akibat sakit permanen, wafat dan daftar tunggu yang lama. Termasuk soal wacana kenaikan ongkos haji yang dirasa memberatkan warga menengah ke bawah.
Kata Yayat, mereka yang membatalkan haji justru beralih untuk ibadah umrah. Padahal menurutnya, ada persepsi keliru yang dipahami oleh warga Tasik terkait umrah dan haji.
“Faktor lain lain itu bisa ekonomi, jemaah wafat atau sakit permanen dan ada juga faktor yang beralih ke umrah. Nah kadang pemahaman umroh sama dengan haji ini yang harus diluruskan. Haji beda sama umroh,” kata Yayat.
“Yang tadinya niat melaksanakan ibadah haji, beralih menjadi berangkat umrah. Mungkin saja dikarenakan menunggu terlalu lama. Tetapi kan ada yang tinggal menunggu satu sampai dua tahun, akhirnya membatalkan,” paparnya.
Pranata Humas Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Fajri Adi Nugraha menambahkan, untuk waktu daftar tunggu kursi haji di Kabupaten Tasikmalaya saat ini selama 17 tahun. Dalam kuota normal, satu kali pemberangkatan haji asal Kabupaten Tasikmalaya bisa mencapai 1.480 jemaah.
Namun, untuk sementara waktu ini karena ada penyesuaian regulasi baru, jumlah jemaah dari Kabupaten Tasikmalaya yang berangkat haji pada 2022 hanya mencapai 674 jemaah. Dia juga mengatakan, untuk saat ini ada aturan yang berlaku di mana calon jemaah haji yang membatalkan karena sakit permanen bisa dilimpahkan ke ahli waris.
“Untuk kuota normal di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.480 jemaah haji. Sementara waktu pemberangkatan haji tahun 2022 hanya 674 jemaah haji,” pungkasnya.
(ral/yum)