TANJUNG, Kontrasonline.com – Ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu 2024?
Masyarakat Bumi Saraba Kawa yang berminat menjadi Panitia Pemilihan Daerah (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), jangan sampai ketinggalan informasi ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong akan merekrut badan ad hoc yakni PPK dan PPS melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pemilu Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan rekrutmen badan ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujarnya kepada Kontrasonline.com, Jumat (11/11) di Hotel Jelita Tanjung.
Ia menyampaikan jumlah PPK dan PPS yang akan direkrut.
“Untuk PPK di setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang dan PPS di setiap Desa dan Kelurahan akan direkrut masing-masing 3 orang,” jelasnya.
“Kalau rekrutmen KPPS masih lama,” ujarnya.
Namun, Ardiansyah masih belum bisa memastikan kapan pendaftaran atau tanggal rekrutmen akan dimulai.
“Tanggalnya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Pusat. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan sudah keluar petunjuk teknisnya,” jelasnya.
Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS adalah:
- warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Persyaratan usia KPP memperhitungkan rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun terhitung sejak hari pencoblosan.
Ia menegaskan untuk rekrutmen ini proses Pendaftaran dan Administrasinya melalui sistem aplikasi SIAKBA.
“Prosesnya tidak lagi bisa dilakukan secara manual, melainkan melalui teknologi berupa sistem website. Semua syarat dan blangko ada di sistem SIAKBA,” ujarnya.
“Untuk website SIAKBA silahkan cari di Google ketik siakba.kpu.go.id” lanjutnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar namun tidak memiliki koneksi internet yang memadai, Ardiansyah mempersilahkan untuk datang ke Sekretariat KPU yang beralamat di Jalan Tanjung Selatan Nomor 1 (seberang kantor Samsat lama).
“Silahkan datang, nanti akan dibantu” tutupnya. (Boel)