Tiga tersangka kasus penipuan travel umroh bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdullah alias Abi (kanan), Halijah Amin alias Bunda (tengah) dan Hermansyah (kanan) yang korbannya mencapai ratusan dengan jumlah kerugian Rp 91 miliar ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Gridhot.ID – Inilah tampang 3 tersangka kasus penipuan travel umroh yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Polda Metro Jaya telah merilis para tersangka yang menipu dan menelantarkan jamaah umroh Indonesia di Arab Saudi, Kamis (30/3/2023).
Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Serta Hermansyah sebagai direktur perusahaan.
Mereka bertiga terlihat memakai pakaian tahanan.
Selain para tersangka, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan.
Mulai dari identitas perusahaan travel umroh meliputi koper dan tas warna ungu.
Polda Metro Jaya menyebutkan, agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menipu ratusan jemaah umroh untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasubdit Keamanan Negara AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, motif itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari tiga tersangka.
“Motifnya mencari keuntungan pribadi,” ujar Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Menurut Joko, tersangka Mahfudz Abdulah dan istrinya Halijah Amin selaku pemilik agen travel Naila menggelapkan uang yang disetorkan jemaah dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.
“Contohnya untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah,” kata Joko.