Peta batas antara Kecamatan Kuripan dengan Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), telah lama dipublikasikan oleh Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, berdasarkan berita dari hasil penelusuran lapangan.
DI DALAM Peraturan Bupati Batola Nomor 111 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2022 dan diundangkan di Marabahan pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Sekretaris Daerah Batola, Zulkipli Yadi Noor berdasarkan kesepakatan batas kecamatan dan Desa Jambu Baru (Kuripan ) dengan Desa Balukung (Bakumpai) pada 12 September 2022.
Dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5) batas kedua desa dan kelurahan ditentukan berdasarkan titik koordinat. Seperti lintas selatan (LS) dan bujur timur (BT), tiang batas utama (PBU) hingga tiang acuan batas utama (PABU).
BACA: Ada 3 poin kesepakatan, batas desa Jambu Baru dan desa Balukung akhirnya bertemu titik temu
Diantaranya batas kedua Kecamatan Kuripan dengan Bakumpai ditandai dengan PBU 001/TK 01 dengan koordinat 114 44’08.6″ Bujur Timur dan 02’48’24.1″ Lintang Selatan yang terletak di ruas Desa Balukung Kecamatan Bakumpai , lalu ke Timur Laut ke 02’47’ 44.937″. Lintang Selatan yang terletak pada ruas batas antara Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan dan Desa Balukung Kecamatan Bakumpai selanjutnya menuju ke timur laut menuju TK 02 pada koordinat 114’44’50.31″ Bujur Timur dan 02 47 44.937″ Lintang Selatan.
BACA JUGA: Ada 3 Isu Penting yang Bisa Diserap, Antropolog ULM Sarankan Pj Bupati Batola Berkantor di Kuripan
Selanjutnya dari TK 02 ke arah Timur Laut akan sampai di muara Sungai Babuih TK 03 pada koordinat 114’45’01.105″ Bujur Timur dan 02’47 26.526″ Lintang Selatan. Pada titik koordinat (TK) 03 kemudian menyeberangi Sungai Barito tepat di muara Sungai Ginalun yaitu di TK 04 pada koordinat 114’4505.009″ E dan 02’47 16.055″ S.
Selanjutnya TK 04 selanjutnya menuju arah Timur Laut menuju PBU 002/ TK 05 yang berada di Jalan PKT sesuai kesepakatan kedua desa yaitu di koordinat 114 4541.239″ E dan 02’46’34.857″ LS. Masih ada lagi, TK 05 lalu lurus ke arah Timur Laut menuju PBU 003 TK 06 yang ada di ujung ex. Sungai Palajau berbatasan langsung dengan tanggul PT. TBM berada pada koordinat 11448’21.869″ Bujur Timur dan 02’45 53.841 Lintang Selatan.
BACA JUGA: Jaga Kearifan Lokal, Giliran Warga Desa Jambu Kuripan Tolak Ekspansi Korporasi Kelapa Sawit
Untuk diketahui, Kecamatan Kuripan Batola berbatasan di sebelah utara dengan Kecamatan Paminggir (Kabupaten Hulu Sungai Utara), timur (Kabupaten Candi Laras, Tapin), selatan (Bakumpai, Batola) dan barat (Kabupaten Jenamas, Barito Selatan) serta Kapuas Murung (Kapuas , Kalimantan Tengah). ) dan Tabukan (Batola, Kalimantan Selatan)
Sedangkan Kecamatan Bakumpai berbatasan dengan Kuripan di sebelah utara, sebelah timur (Candi Laras Utara, Tapin) dan sebelah selatan (Cerbon, Batola) dan barat dengan Kecamatan Marabahan, Batola. Perbup Batola yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Noormiliyani juga memuat peta, kode kecamatan, titik kartometik, koordinat geografis dan UTM yang dimuat dalam 7 halaman.
BACA JUGA: Warga Ajukan Usulan, Bupati Batola Janji Selesaikan Batas Desa Jambu Baru-Balukung
Akademisi FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang juga warga Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, Batola, Nasrullah mengatakan, perlu juga ditarik titik-titik koordinat agar diperoleh fakta yang sebenarnya. Kekhawatiran warga cukup beralasan, karena adanya perluasan perkebunan kelapa sawit.
“Ya, benar tidaknya areal konsesi perkebunan sawit yang diizinkan itu milik Desa Jambu Baru atau bukan, bisa dilihat dari koordinat di lapangan,” kata Nasrullah kepada tracerekam.com, Selasa (14/2/2023)(rekam jejak)