Penyidik Polres Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad Arin alias Mandarin, (6/7) siang. Pemuda berusia 25 tahun itu tewas dalam perkelahian di Jalan Kelayan A dekat Jembatan 5 Oktober, Rabu (21/6) malam.
Reka ulang 16 adegan digelar di halaman Mabes Polri di Jalan Tembus Mantuil. Tersangka Berkah Ramadan alias Madan. Pemuda berusia 24 tahun itu hadir mengenakan setelan penjara. Adegan pertama, saat pelaku dan korban bertemu di jembatan ulin. Di sana, korban menuduh pelaku memelototinya. Namun para pelaku menolak untuk mengabdi. Hal sepele ini rupanya membuat hati Madan remuk. Pulang ke rumah, Madan meminta izin kepada ibunya, Fitria. Perpisahan karena dia mendapat tantangan untuk bertarung.
Mendengar itu, sang ibu panik. Tapi dia gagal menenangkan kemarahan putranya. Keluar rumah, Madan mencari Arin. Sambil menunggu lawannya, ia membuka jok motor untuk mengambil sebatang rokok. Di sana ia menemukan sebuah pisau. Tidak lama kemudian, ibunya datang, memohon agar anaknya pulang. Pada saat yang sama, korban muncul.
Seketika ia menyerang korban secara membabi buta. Arin jatuh dengan sepuluh luka tusukan di pipi, leher, ketiak. “Penusukan terjadi di adegan kesebelas. Pelaku menikamnya bertubi-tubi hingga korban terjatuh,” kata Kanit Reskrim Polres Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi mewakili Kapolres Kompol Eka S.
Dia menegaskan, keduanya tidak ada hubungan dan tidak saling kenal. Perkelahian murni dipicu oleh kemarahan. “Sampai muncul niat untuk membuat perhitungan,” ujarnya. Ibu pelaku dan temannya mencoba melerai, namun tidak bisa berbuat banyak. “Sebelum berkelahi, pelaku sempat pulang dan meminta restu orang tuanya untuk berduel dengan korban,” jelasnya.
Menyinggung pasal tersebut, Herjunadi menegaskan, dari rekonstruksi tersebut terlihat jelas adanya dugaan pembunuhan berencana. Diperkuat dengan para pelaku yang kembali dan menunggu lama musuhnya.
“Tersangka kami dakwa berlapis pasal. Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Syafiri berpendapat sama dengan penyidik. Menurutnya, penempatan pasal berlapis, terutama pasal pembunuhan berencana, sudah tepat.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi, terlihat bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana. Karena ada jeda waktu menunggu korban dan sudah disiapkan pisau di motor pelaku,” tambahnya.