TANJUNG, Kontrasonline.com – Muhammad Irana Yudiartika resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2023-2028.
Pria asli Kabupaten Tabalong itu resmi terpilih setelah mengungguli calon lainnya pada Musyawarah Daerah (Musyawarah) DPD KAI Kalsel di Hotel Grand Dafam Q Kota Banjarbaru, belum lama ini.
Irana sendiri merasa terhormat terpilih menjadi ketua salah satu organisasi advokat ternama di Indonesia di wilayah Kalimantan Selatan.
“Saya satu-satunya dari daerah yang pertama kali memimpin organisasi advokat di luar Banjarmasin,” ujarnya saat dihubungi Kontrasonline.com, Minggu (12/3).
Irana mengatakan dengan terpilihnya sebagai ketua, ke depannya ingin memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Tabalong.
“Sebagai putra Tabalong semoga kita bisa mengharumkan nama daerah nantinya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Konferda yang telah mempercayainya untuk memimpin DPD KAI Kalsel.
“Konferda berjalan dengan baik, saya juga berterima kasih kepada seluruh peserta Konferda dan rekan-rekan calon lainnya atas kepercayaan yang diberikan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan telah menyiapkan program DPD KAI Kalsel untuk bulan depan.
“Kami akan melanjutkan program kerja ketua sebelumnya, antara lain pengambilan sumpah advokat di Kejaksaan Tinggi Kalsel dan ujian advokat,” jelasnya.
Sebagai ketua DPD KAI Kalsel yang baru, Irana Yudiartika juga memiliki visi dan misi organisasi.
Visinya adalah menjadikan KAI KALSEL sebagai organisasi yang profesional dan modern dengan berpegang teguh pada moral dan etika.
Sedangkan misinya antara lain membina persatuan dan kesatuan Advokat KAI Kalsel menjadi organisasi Advokat yang kuat dan besar, meningkatkan kapabilitas dan kompetensi Advokat KAI Kalsel menjadi Advokat yang profesional dan modern dengan berpegang pada moral dan etika dan berbasis digital.
Selanjutnya menegakkan supremasi hukum, hak asasi manusia dan menegakkan hak Imunitas Advokat KAI dalam menjalankan profesinya, meningkatkan kerjasama dengan penegak hukum lainnya dalam rangka penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mencari keadilan. (Bisa)