Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi mengingatkan mahasiswa mengenai batasan saat melakukan aksi unjuk rasa bersama untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasinya melalui aksi demonstrasi, namun tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata jenderal bintang dua itu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/11).
Pesan tersebut disampaikan Irjen Andi Rian kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.
Menurutnya, sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa tidak boleh melakukan tindakan anarkis saat demonstrasi.
“Tindakan anarkis saat demonstrasi tentu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika melakukan aksi unjuk rasa, mahasiswa dilindungi undang-undang. Namun para pendemo juga harus menaati rambu-rambu yang berlaku agar tidak bertentangan atau melanggar hukum.
Andi juga mengimbau mahasiswa tidak menutup akses jalan umum saat aksi unjuk rasa, karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Makanya saya minta mahasiswa menghindari tindakan anarkis saat berdemonstrasi. Sampaikan pendapatnya sesuai aturan yang berlaku,” kata Andi Rian.