Sempat berhasil memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai intel polisi, pelaku TA (36), kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pria yang mengaku berasal dari Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel ini diamankan pada, Sabtu (19/10/2024) malam.
Dalam aksinya, anggota intel gadungan berhasil menipu korban, MJ (54), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, sebanyak Rp2,9 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (21/10/2024) siang, mengatakan, pelaku TA diamankan korban MJ bersama warga yang sedang ramai di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku TA, 1 lembar jaket warna hitam dan 1 buah skuter metik warna biru putih,” kata Joko.
Disampaikannya, menurut keterangan korban, pada Jumat (4/10/2024) pagi, awalnya korban didatangi pelaku TA ke kediamannya dan mengaku sebagai intel polisi.
Saat itu pelaku TA menanyakan apakah korban ada kehilangan sebuah skuter metik warna biru putih.
Korban mengiyakan bila motor anaknya memang hilang dan juga menyampaikan sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Lalu pelaku mengaku telah menemukan sepeda motor milik anak korban yang hilang tersebut di daerah Paringin, Kabupaten Balangan.
Untuk meyakinkan korban, saat itu pelaku ada smemperlihatkan sebuah foto tampak belakang skuter dengan nomor plat yang sesuai dengan milik anak korban.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai dana operasional untuk mengambilkannya.
Namun akhirnya disepakati sebesar Rp 3 juta dan saat itu diserahkan korban ke pelaku sebesar Rp1,5 juta, sisanya akan dibayarkan setelah skuter tersebut diserahkan.
Lalu, pada Selasa (8/10/2024) pelaku kembali menghubungi anak korban agar segera segera membayar sisa uang tersebut.
Saat itu juga anak dan istri korban mendatangi pelaku di halaman sebuah masjid di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, untuk membayar sisa uang sebesar Rp1,5 juta.