TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap bos PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah, karena menipu calon jemaah yang hendak berangkat umrah.
Rupanya, bukan kali ini saja Mahfudz menipu calon jemaah yang hendak berangkat ke tanah suci.
Mahfudz juga diketahui pernah tertangkap melakukan tindak pidana serupa pada 2016, namun hanya divonis 8 bulan penjara.
Sandra Devy (58) menjadi salah satu korbannya.
Ia gagal berangkat ibadah haji pada 2016 lalu karena ditipu oleh Mahfudz yang saat itu masih memimpin perusahaan travel bernama PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.
“Waktu itu tahun 2016, saya daftar haji plus berdua adik saya, biaya per orang Rp 180-an juta, berdua itu Rp 350 juta, Saya DP waktu itu Rp 202 juta bulan Februari 2016 waktu masih PT Garuda Angkasa Mandiri yang mengelola Mahfudz juga,” kata Sandra kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Pernah Ditangkap pada 2016, Bos Travel Naila Cuma Dipenjara 8 Bulan soal Penipuan Umrah
Tak lama setelah menyetor uang muka, Sandra mengetahui tentang penangkapan Mahfudz di televisi.
Kata Sandra, sebagian calon jemaah ada yang dikembalikan uangnya karena Mahfudz saat itu ditangkap polisi.
Sayangnya, Sandra tidak termasuk ke dalamnya. Dia gagal ibadah haji dengan adiknya dan tidak mendapatkan haknya.
Kala itu, Sandra juga sempat meminta ganti menjadi ibadah umrah dengan total 9 orang, namun tetap gagal.
“Sebagian dibayar sama dia, saya enggak kebayar. Beberapa jemaah juga sempat diberangkatin umrah tapi banyak yang enggaknya,” kata dia.
Baca juga: Bos Travel Umrah Naila Pakai Miliaran Rupiah Uang Jemaah untuk Beli Rumah hingga Mobil
Saat itu, Sandra dan korban lain telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Polres Tangerang.
Beberapa tahun berlalu, Sandra mencoba menghubungi pihak Mahfudz yang kembali membuka travel umrah dengan nama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
“Sudah tidak bisa saya hubungi, itu jemaahnya banyak banget sampai sekarang banyak yang belum dibayar. Ada yang Rp 500 juta, Rp 1,5 M, banyak lah,” katanya.
Sampai sekarang, Sandra belum menerima uangnya kembali, begitu juga dengan jemaah lain.
Bahkan, kata Sandra, banyak jemaah yang tidak mendapatkan haknya sampai sekarang sudah meninggal dunia.
Catatan Kriminal Mahfudz keluar masuk penjara tipu calon jemaah
Berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juni 2016, Mahfudz ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Brigjen Herry Heryawan yang kala itu menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya berujar, Mahfudz ditangkap karena menipu sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanannya.
Mahfudz yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.
Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai Februari 2016.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan.
Menyadari telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Mendapat laporan itu, penyidik langsung mengecek izin biro perjalanan umrah tersebut ke Kementerian Agama RI.
Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak mempunyai izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.
Atas perbuatannya saat itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Terkini, Mahfudz kembali ditangkap Polda Metro Jaya karena menipu lebih dari 500 jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Dia ditangkap bersama istrinya, Halijah Amin (48).
Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lain bernama Hermansyah selaku direktur utama agen travel milik Mahfudz dan Halijah.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.