Jadwal Sim Keliling Kabupaten Bandung: Memudahkan Warga Mendapatkan SIM
Jadwal Sim Keliling Kabupaten Bandung
Warga Kabupaten Bandung yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan jasa Sim Keliling Kabupaten Bandung. Sim Keliling adalah program layanan yang diberikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bandung untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Bandung dalam melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM.
Sim Keliling hadir karena kesulitan akses masyarakat di pelosok pedesaan untuk mendapatkan SIM. Dengan adanya Sim Keliling, warga Kabupaten Bandung tidak perlu lagi pergi ke kantor Satlantas Polres, tetapi bisa langsung membuat atau memperpanjang SIM di dekat rumah mereka.
Jadwal Sim Keliling Kabupaten Bandung
Satlantas Polres Kabupaten Bandung menawarkan jadwal Sim Keliling di 21 kecamatan di Kabupaten Bandung. Berikut adalah jadwal Sim Keliling Kabupaten Bandung yang dapat dijadikan sebagai panduan:
Senin
1. Kecamatan Cimenyan: Stadion Pajajaran, sebelah Timur
2. Kecamatan Cilengkrang: Halaman Kecamatan
Selasa
1. Kecamatan Ciparay: BRI Ciparay, dekat Puskesmas Ciparay
2. Kecamatan Dayeuhkolot: Kantor Kepala Desa Cipagalo
Rabu
1. Kecamatan Majalaya: Kantor Kecamatan Majalaya
2. Kecamatan Baleendah: Kantor Kecamatan Baleendah
Kamis
1. Kecamatan Bojongsoang: Parking Area Bravo Indah Bojongsoang
2. Kecamatan Banjaran: Halaman depan Pos Polisi Tanjakan
Jumat
1. Kecamatan Cipatat: Parkiran Kantor Kecamatan
2. Kecamatan Cicalengka: Halaman Kantor Kepala Desa Cibaduyut
Sabtu
1. Kecamatan Rancaekek: Halaman Kantor Kecamatan
2. Kecamatan Sumedang Selatan: Halaman Kantor Kecamatan
Minggu
1. Kecamatan Cinambo: Kantor Kecamatan Cinambo
2. Kecamatan Saguling: Halaman Kantor Kecamatan
Perlu diingat bahwa jadwal Sim Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, jadi sebaiknya warga Kabupaten Bandung memantau informasi terbaru dari Satlantas Polres Kabupaten Bandung.
Syarat Membuat atau Memperpanjang SIM
Agar dapat membuat atau memperpanjang SIM, warga Kabupaten Bandung harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Sudah berusia 17 tahun
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi SIM yang sudah kadaluwarsa (untuk memperpanjang SIM saja)
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Pas foto terbaru dengan background merah
Perlu diingat bahwa untuk pembuatan SIM baru, warga Kabupaten Bandung harus mengikuti ujian teori dan ujian praktek di Sekolah Mengemudi atau Samsat.
FAQ
Berikut adalah pertanyaan dan jawaban terkait jadwal Sim Keliling Kabupaten Bandung:
1. Bagaimana caranya mengetahui jadwal Sim Keliling terbaru?
Warga Kabupaten Bandung dapat memantau informasi terbaru dari Satlantas Polres Kabupaten Bandung melalui media sosial atau langsung datang ke kantor Satlantas Polres Kabupaten Bandung.
2. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat atau memperpanjang SIM?
Warga Kabupaten Bandung harus memenuhi persyaratan seperti berusia minimal 17 tahun, melampirkan fotokopi KTP, KK, SKCK, SIM yang sudah kadaluwarsa (untuk memperpanjang SIM saja), surat keterangan sehat dari dokter, dan pas foto terbaru dengan background merah.
3. Apakah ada biaya untuk membuat atau memperpanjang SIM di Sim Keliling?
Biaya pembuatan atau perpanjangan SIM di Sim Keliling sama dengan biaya di kantor Satlantas Polres Kabupaten Bandung.
4. Apakah warga Kabupaten Bandung harus mengikuti ujian untuk memperpanjang SIM di Sim Keliling?
Warga Kabupaten Bandung yang ingin memperpanjang SIM melalui Sim Keliling tidak perlu mengikuti ujian lagi, karena ujian sudah dilakukan pada saat pembuatan SIM pertama kali.
5. Apa manfaat dari adanya Sim Keliling?
Sim Keliling memberikan kemudahan akses bagi warga Kabupaten Bandung untuk membuat atau memperpanjang SIM, terutama bagi warga di pelosok pedesaan yang sulit mengakses kantor Satlantas Polres Kabupaten Bandung. Selain itu, Sim Keliling juga menghemat waktu dan biaya perjalanan warga Kabupaten Bandung.