Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji di tengah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, mengadakan diseminasi strategi pengelolaan, pengawasan keuangan haji serta sosialisasi BPIH 1444 H.
Kegiatan diseminasi ini menjadi salah satu bagian penting dalam mensosialisasikan pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat.
Kegiatan yang digelar di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (17/4/2023), dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH M Dawud Arif Khan, Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Abdul Manan, serta peserta baik penggiat haji, Ulama, Tokoh Masyarakat maupun Masyarakat Umum.
Tujuannya adalah memberikan edukasi mengenai strategi dan pengawasan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat dari BPKH bersama Komisi VIII DPR RI.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, M Dawud Arif Khan, menjelaskan bahwa Posisi keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023 M.
Hingga akhir Maret 2023, posisi dana kelolaan telah mencapai sekitar Rp168,5 T dengan nilai manfaat pada bulan Maret 2023 sebesar Rp2,75 T dan akan terus bertambah.
Dawud menambahkan, bahwa setiap tahun terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan haji. Hal ini memberikan nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji.
“Kegiatan diseminasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji sehingga kita bisa jaga Bersama sama ini dana haji, dana haji dari umat Kembali ke umat,” ujarnya.
Dalam pengelolaan keuangan haji BPKH berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia. Dana Haji dikelola oleh BPKH secara professional pada instrument syariah yang Aman dan Likuid.
“Selain itu BPKH dalam megelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK dan diawasi oleh DPR Republik Indonesia, Selain itu BPKH juga memperoleh opini Wajar Tanapa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Rrepublik Indonesia (BPK RI) 4 Tahun Berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun 2021 atas laporan keuangan tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang disusun oleh BPKH. Hal itu membuktikan bahwa BPKH bekerja secara nyata dan transparan,” Ujar Dawud.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan keuangan haji yang transparan dan akuntabel.
Hal ini akan memastikan bahwa dana umat yang digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji, bisa lebih efektif dan efisien. “Sementara itu Iskan mengharapkan , BPKH bisa mengipotimalkan pengelolaan dana haji sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jemaah sehingga jemaah dapat merasakan manfaatnya dan lebih luas lagi untuk kemaslahatan umat, diseminasi ini adalah wujud nyata dari komitmen BPKH dan Komisi VIII DPR RI dalam menjalankan tugas serta tranpsaransi informasi sehingga masyarakat bisa lebih paham dan jauh dari hoax,” kata Iskan.
Kepala kemenag Padang Lawas, Sumatera Utara Abdul Manan menyampaikan terima kasih kepada BPKH dan DPR RI telah mengadakan sosialisasi ini serta memfasilitasi kami semua ini di kabupataen padang lawas untuk mendapatkan informasi langsung dari pusat terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, sehingga kami jadi paham dan jauh dari rumor dan hoax.
Pada kesempatan yang sama Abdul Manan Menyampaikan “Pada penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1444 H/ 2023 ini besaran BPIH dan Bipih jemaah haji reguler untuk embarkasi Medan pada tahun 1444 H yaitu besarannya BPIH atau biaya keseluruhannya yaitu rata rata sekitar 85 juta, dan untuk Bipih (biaya yang dibayarkan oleh jemaah) hanya sebesar rata rata 45 Juta, dan kemana sisanya, ialah di bayarkan melalui hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH,” tambah Abdul Manan.