REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kerajaan Arab Saudi sejak akhir tahun kemarin telah mengkampanyekan umroh dengan menggunakan semua jenis visa. Namun, hal ini tidak berlaku di Indonesia yang mewajibkan penggunaan visa umroh.
“Kalau untuk umroh, dari Indonesia masih memerlukan visa umroh. Visa umroh ini masa berlakunya sampai 90 hari atau 3 bulan,” ucap pemilik Musafir Travel di Gresik, Ajeng Retnaning Puri, kepada Republika, Kamis (2/3/2023).
Ia menyebut beberapa waktu lalu sempat ramai perihal visa expatriat. Siapapun yang membeli tiket pesawat Saudia, digratiskan visa tersebut selama empat hari. Pemiliknya bebas untuk memanfaatkan, apakah mau ibadah umroh atau berjalan-jalan di tempat lain di Saudi.
Sejauh ini, ia juga menyebut masih belum ada jamaah umroh yang berangkat sendiri untuk umroh tanpa melalui agen perjalanan umroh (PPIU). Semua masih memanfaatkan visa umroh dan melalui travel umroh.
“Kembali ke aturan negara masing-masing. Kalau di luar negeri, ya bisa seperti itu,” kata wanita yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) ini.
Sebelumnya, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin juga menegaskan untuk perjalanan khusus umroh di Saudi wajib menggunakan visa umroh. Keberangkatannya juga wajib melalui PPIU atau travel berizin resmi.
“Apabila khusus perjalanan ke Saudi untuk umroh, telah diatur dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Antara lain dinyatakan perjalanan umroh ke Saudi harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” ucap Arifin.
Pada 1 Agustus 2022 lalu, Kemenag telah melakukan kunjungan di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Saudi di Makkah. Pada kesempatan itu, dinyatakan visa ziarah bisa digunakan untuk melaksanakan umroh, dengan syarat mengisi aplikasi Eatmarna dan Tawakalna.
Hanya saja, ia menegaskan ada UU No 8 Tahun 2019 yang mengatur antara lain perjalanan ibadah umroh harus diselenggarakan oleh PPIU. Berdasarkan UU tersebut, apabila ada seseorang atau kelompok masyarakat Indonesia selain PPIU menyelenggarakan umroh, maka mendapatkan sanksi pidana.
“Yang sudah terjadi selama ini, ketika kami sedang menggunakan visa kunjungan kerja ke Saudi, memang ternyata dibolehkan melakukan umroh,” lanjut dia.
Arifin menyebutkan jika ada orang Indonesia yang menggunakan visa kerja dan visa turis, misalnya kunjungan pejabat negara maupun kunjungan pengusaha, juga dibolehkan melakukan umroh.