TANJUNG, Kontrasonline.com – Menghadapi pemilu 2024 mendatang, berbagai persiapan telah dilakukan untuk mensukseskan pesta demokrasi ini.
Tak mau ketinggalan, Rutan Negara Kelas IIB Tanjung turut membantu hak-hak narapidana untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong, Rutan menggelar pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi para penghuni Lapas, Sabtu (4/3).
Selain pencatatan, kegiatan kerjasama juga menyediakan layanan pencetakan KTP elektronik bagi narapidana yang KTP elektroniknya rusak atau hilang.
Kegiatan yang dilakukan di Aula GG Van Delft Rutan Kelas IIB Tanjung ini disambut antusias warga binaan, dengan tertib mereka bergantian mengikuti bakti kependudukan.
Karutan Tanjung, Boy Irfan Arslan menyambut positif kegiatan bersama Disdukcapil Tabalong.
“Terima kasih kepada Disdukcapil yang telah menindaklanjuti koordinasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Boy mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya partainya untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak pilih pada pemilu 2024.
“Ini sesuai dengan arahan Ditjen Pemasyarakatan,” ujarnya.
Dijelaskannya, Nomor Induk (NIK) sangat penting bagi para narapidana agar nantinya dapat memudahkan mereka mengikuti berbagai macam proses pembinaan.
“NIK merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh warga binaan, hal ini dapat memudahkan warga binaan dan kami sebagai petugas untuk memberikan berbagai macam pembinaan yang seringkali disinkronkan dengan NIK serta pelayanan kesehatan yaitu BPJS,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dari total 210 warga binaan, hanya 193 orang yang ditemukan data NIK-nya.
“Sebanyak 17 orang tidak menemukan data NIK sehingga pada kesempatan ini dilakukan pencatatan dan penelusuran data,” ujarnya.
“Saya berharap sinergi yang telah terjalin sangat baik dengan Disdukcapil Tabalong dapat semakin baik dan harmonis kedepannya,” ujar Boy.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawawatianice mengatakan, setiap warga negara Indonesia berhak memilih, salah satu syarat mencoblos adalah memiliki KTP elektronik.
“Itulah tugas Disdukcapil dalam pencatatan KTP elektronik ini untuk memenuhi hak setiap warga negara khususnya di Lapas Tanjung,” pungkasnya. (Bisa)