Tabalong – koranprogresif.co.id – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tabalong, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, SH, MH membacakan putusan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (08/12 /2022).
Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Amanda Adelina, SH, dalam siaran persnya menjelaskan, keputusan penghentian penuntutan didasarkan pada Keadilan Restoratif sesuai Surat Keputusan Nomor Tap-
211/0.3.16/Eoh.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022, yang sebelumnya telah dilakukan oleh Expose on
Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 1 Desember 2022 dan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 7 Desember 2022.
Selanjutnya, Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: R-21/0.3/Eoh.2/12/2022 pada tanggal 7 Desember 2022.
Dalam kasus ini, tersangka Abdul Rahman Alias Abdul Bin Rachmadi (Alm) yang berusia 32 tahun, warga Kel. Mabuun Kec. Murung, Pudak Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan.
Tersangka telah melakukan kelalaian dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor sehingga terjadi Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan meninggalnya seorang lainnya. Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.45 WITA.
Bermula saat tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih bersama
Polisi Nomor DA 1240 TH dari arah Polsek Tabalong menuju ke Jalan Pandan Arum, Rt.15, Kelurahan
Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Kondisi jalan saat itu sepi. Saat itu, tersangka melihat korban sedang berjalan menyeberang
pinggir jalan namun saat tersangka lewat di dekat korban, korban langsung menyebrang jalan
tanpa melihat mobil yang dikemudikan oleh Tersangka. Tersangka yang sedang menyeberang jalan tidak memberi peringatan atau membunyikan klakson dan tersangka tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan, yang kemudian mobil yang dikemudikan tersangka menabrak korban.
sehingga korban terjatuh dan mengakibatkan kepala korban tertimpa ban mobil yang dikemudikan tersangka.
Akibat kelalaian tersangka mengakibatkan korban SYAFIQ AL FARIZ Bin MUHAMMAD FAKIH
HIDAYAT Luka Berat, berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD H. BADARUDDIN KASIM Nomor: B.18/
RSUB/RM/445/X/2022 pada tanggal 21 Oktober 2022 dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia
berdasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama Korban SYAFIQ AL FARIZ nomor :
0100/RSUHBK/TU-UM/472.1/03/2020 tanggal 20 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD H.
BADARUDDIN KASIM.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diduga diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. dan memenuhi kerangka restorative justice antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
perbuatannya, kemudian keluarga tersangka memberikan rasa iba kepada orang tua korban
tahap penyidikan berupa Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Tersangka adalah teman dan kolega di perusahaan yang sama.
Selain itu, tersangka bertanggung jawab terhadap seorang anak berusia 8 (delapan) bulan yang sakit (menderita down syndrome dan penyakit jantung).
membutuhkan biaya pengobatan. (M N).