Harianjogja.com, JOGJA—Jemaah calon haji 2023 sampai saat ini masih menunggu kepastian jatuh tempo pelunasan biaya penyelenggaraan haji seiring keputusan kenaikan yang telah ditetapkan Kementerian Agama dan DPR RI. Batas waktu peluasan itu akan ditetapkan pada Keputusan Menteri Agama melalui dengan dasar Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Haji 2023 yang saat ini masih berproses di pusat.
Materi kenaikan biaya perjalanan haji ini dibahas dalam rapat koodinasi bersama Kementerian Agama DIY dan kabupaten/kota di Kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegera Jogja, Kamis (2/3/2023). Kabid Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah menegaskan sejak awal sudah menyosialisasikan terkait kenaikan biaya haji yang telah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.
BACA JUGA : Biaya Haji Naik, Kemenag Gunungkidul Pastikan Belum
Jemaah calon haji yang akan berangkat pada 2023 ini harus membayarkan peluasan sebesar Rp23,3 juta. Adapun jemaah yang lunas tunda pada 2020 dibebaskan dari penambahan, dan lunas tunda 2022 dikabarkan harus menambah Rp9 juta.
“Jumlah pelunasan bervariasi lunas tunda 2020 tidak penambahan, lunas tunda 2022 ini informasinya sekitar Rp9 juta, tapi [nominal] ini masih dinego oleh pemerintah apakah tetap, atau harus menambah atau yang lain. Kalau reguler [pemberangkatan 2023] melunasi sekitar RP23,3 juta,” katanya dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan terkait waktu pembatasan pelunasan bagi jemaah 2023 masih menunggu Keppres. Akan tetapi menurut informasi kemungkinan antara 7 Maret 2023 hingga 7 April 2023 sudah bisa melakukan pelunasan. Karena jika tidak melunasi maka akan dianggap mengundurkan diri dan akan diisi oleh kuota lain.
BACA JUGA : Resmi! Pemerintah & DPR Tetapkan Biaya Haji 2023 Jadi
“Kami belum bisa melihat sekarang terkait kemungkinan adanya calon jemaah yang melakukan penundaan karena tidak bisa melunasi, setelah pelunasan tahap pertama selama sebulan mungkin baru bsia diketahui [jumlahnya]. Nanti setelah jatuh tempo ketika masih ada jemaah yang belum melunasi, maka aka nada waktu sepekan bagi jemaah nomor urut bawahnya yang diberi kesempatan,” katanya.
Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud mengatakan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji menjadi Rp90 juta telah menjadi kesepakatan bersama antara DPR RI dengan Kemenag. Angka itu terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta atau 55,3% dan nilai manfaat senilai Rp40,2 juta atau 44,7%.
“Kenaikan ini memang menimbulkan banyak reaksi dari berbagai kalangan masyarakat sehingga perlu menjadi perhatian bersama, oleh karena itu kami menggelar pertemuan dengan menghadirkan berbagai pihak,” ujarnya.
Ia mengatakan berbagai masukan akan segera disampaikan ke pemerintah pusat agar dapat menghasilkan keputusan yang bijak dan sesuai dengan keinginan para jemaah. “Termasuk perlu dilakukan antisipasi, terkait kemungkinan adanya jemaah yang akan banyak mengundurkan diri, ini perlu diantisipasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News