Menjelang Hari Raya Idul Adha, sejumlah kandang hewan ternak sapi yang berlokasi di Kecamatan Kapuas, Sanggau, telah diperiksa oleh dokter hewan untuk memastikan kesehatan hewan dan menyuntikkan obat yang dibutuhkan. Setiap tahun, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau melakukan kegiatan ini menjelang Hari Raya Idul Adha.
Kepala Disbunak Sanggau, Syafriansah, menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Kapuas, namun juga di kecamatan lainnya oleh dokter hewan sesuai wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilakukan secara rutin menjelang hari raya Idul Adha. Syafriansah menyatakan, “Berdasarkan data yang dikumpulkan pada tahun 2023 ini, akan ada sekitar 652 ekor sapi dan 190 ekor kambing yang akan dikurbankan. Kemungkinan besar, kebutuhan ini akan tercukupi hingga hari raya.”
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter hewan yang didampingi oleh dokter hewan. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa hewan ternak tersebut sehat, aman, memenuhi syarat syariat Islam, bebas dari penyakit menular dan penyakit biomedis, serta memenuhi syarat penjualan. Syafriansah juga mengimbau kepada masyarakat, terutama panitia kurban, yang membutuhkan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang sudah dibeli agar mengajukan permohonan kepada Disbunak Sanggau atau Puskeswan terdekat.
Dokter hewan, Yeni Kezia B, yang melakukan pemeriksaan terhadap sapi kurban menjelaskan bahwa mereka memeriksa kondisi fisik hewan dan gigi hewan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan keamanan bagi masyarakat bahwa hewan yang dikurbankan adalah hewan yang sehat dan memenuhi syarat sesuai dengan syariat Islam. Menurut Kezia, untuk sapi kurban harus berusia minimal 2 tahun, ditandai dengan gigi seri depan yang sudah ganti gigi.
Kezia juga menjelaskan bahwa mereka juga memeriksa kelengkapan testis pada sapi. Hal ini juga menjadi syarat bahwa hewan tersebut sudah bisa dikurbankan. Selain itu, mereka juga mengevaluasi kesehatan hewan tersebut. Jika hewan tersebut tidak sehat, seperti malas atau kurus, tidak akan diberikan tanda sehat dan layak. Namun, jika hewan tersebut telah memenuhi syarat dari segi umur dan kesehatan, maka akan diberikan tanda layak dan sehat untuk dikurbankan.
Tanda layak yang diberikan merupakan bukti bahwa hewan kurban sudah aman dan layak untuk dikonsumsi. Selain itu, artikel ini juga menyebutkan bahwa terkait dengan masalah ini, terdapat berita terkait lainnya yang relevan.
Dalam rangka menyongsong Hari Raya Idul Adha, kandang hewan ternak sapi yang berada di Sanggau, tepatnya di Kecamatan Kapuas, telah mendapat kunjungan dari dokter hewan untuk melakukan pengecekan kesehatan dan penyuntikan. Kegiatan ini dilakukan secara tahunan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau.
Kepala Disbunak Sanggau, Syafriansah, menyatakan bahwa selain di Kecamatan Kapuas, pemeriksaan juga dilakukan di kecamatan lainnya sesuai dengan wilayah kerjanya. Kegiatan ini merupakan rutinitas menjelang perayaan Idul Adha. Menurutnya, berdasarkan data yang telah dikumpulkan di tahun 2023 ini, kebutuhan hewan kurban akan terpenuhi, dengan jumlah sapi sebanyak 652 ekor dan kambing 190 ekor.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter hewan yang didampingi oleh dokter hewan untuk memastikan kesehatan, keamanan, pemenuhan syariah Islam, kesehatan dari penyakit menular dan penyakit biomedis, serta memenuhi syarat penjualan. Masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan hewan kurban juga dapat mengajukan permohonan kepada Disbunnak Sanggau atau Puskeswan terdekat dengan lokasi masing-masing.
Dokter hewan yang melakukan pemeriksaan terhadap sapi kurban, Yeni Kezia B, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa hewan kurban sehat dan sesuai dengan syariah Islam. Selain kondisi fisik hewan, gigi hewan juga diperiksa. Untuk hewan kurban sapi, umur minimalnya harus 2 tahun dan gigi seri depannya harus sudah ganti gigi.
Kezia juga menjelaskan bahwa kelengkapan testis pada sapi menjadi salah satu syarat agar hewan tersebut dapat dikurbankan. Selain itu, kesehatan hewan juga dievaluasi. Hewan yang tidak sehat, seperti malas atau kurus, tidak akan diberikan tanda sehat dan layak. Namun, jika hewan telah memenuhi persyaratan umur dan kesehatan, maka akan diberikan tanda layak dan sehat untuk dikorbankan.
Tanda layak tersebut menjadi bukti bahwa hewan kurban aman dan layak untuk dikonsumsi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keamanan bagi masyarakat. Selain itu, artikel ini juga menyebutkan terkait dengan masalah ini, terdapat berita terkait lainnya yang relevan.