TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU – Jelang Nataru 2023, personel Polres Tapin menindak pelaku pelanggaran hukum melalui peningkatan kegiatan rutin.
Dalam pelaksanaan kegiatan jelang Nataru 2023, personel berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat tindak pidana ringan hingga penyalahgunaan narkotika dan senjata.
Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Tapin, sehingga puluhan orang terjaring dalam operasi rutin jelang Nataru 2023.
Personil Polres Tapin yang melaksanakan Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar seluruh wilayah Kabupaten Tapin.
Akibatnya, 33 pelaku tindak pidana ringan, tujuh pengguna sabu, dan satu pengguna senjata tajam (sajam) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 (Nataru) ditangkap polisi.
Baca juga: Jelang Nataru 2023, Pj Sekda Kobar Pastikan Area Bongkar Muat di Pasir Panjang Aman dan Lancar
Baca juga: 2 Pengendara Sepeda Motor Berboncengan Meninggal Dunia, Diduga Ditabrak Truk di Jalan Gubernur Soebardjo, Kalsel
Baca juga: Jenazah laki-laki hanyut di Sungai Kapuas, ditemukan warga Dusun Sungai Mayam saat menyeberang
Baca juga: Dua Pria Tabalong Ditangkap di Jalan Trans Tanjung-Kaltim Diduga Alihkan Pupuk Bersubsidi
Hasil tangkapan itu kemudian terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Tapin, Kamis (22/12/2022).
AKBP Ernesto mengatakan, belasan orang yang diamankan sedang dibina dan ada yang diproses secara hukum.
“Kegiatan ini tidak lain, kami ingin Kabupaten Tapin aman dan kondusif jelang Nataru 2023,” jelasnya.
AKBP Ernesto mengatakan peningkatan kegiatan rutin ini dilakukan mulai 9-18 Desember 2022.
“Sasaran operasi itu antara lain pengguna senjata ilegal, narkoba, dan minuman keras,” jelasnya.
Ernesto mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada momentum Nataru.
“Dari total tujuh tersangka kasus narkoba, kami mendapatkan 6,44 gram sabu-sabu,” ujarnya.
Dia mengatakan selain kasus narkoba ini, belasan orang lainnya hanya diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian. Misalnya, mereka yang kedapatan mengonsumsi minuman keras campur dan lem rubah.
“Konferensi pers kali ini dihadiri forkopimda, tujuannya tidak lain untuk memberantas tindak pidana atau gangguan kamtibmas yang perlu dilakukan bersama-sama,” jelasnya.