BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Potensi penggunaan Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah mulai dipetakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong.
Pada Pemilu 2019, dengan jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang, total ada 860 TPS di Tabalong dan 12 di antaranya merupakan TPS khusus.
“Hari ini kita sosialisasikan PKPU 7 Tahun 2022 terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih, serta pemetaan TPS khusus Pemilu 2024,” terang Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Kamis ( 24/11/2022), di Hotel Jelita, Kota Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Ardi, PKPU ini menjadi dasar penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dan penekanannya pada persoalan pemilih di lokasi khusus.
Untuk itu, pihaknya mensosialisasikan PKPU 7 Tahun 2022 kepada pihak terkait yang berpotensi membentuk TPS khusus, yakni di Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), rumah sakit, dan mess karyawan perusahaan.
Baca juga: Banjarmasin Post Millenials Fest Hadir, Ada Cosplay Contest, PUBG dan Music Show
Baca juga: Selebgram di Banjarmasin Akui Dianiaya Polisi, Kapolda Kalsel Tegas Akan Tindak Pidana
Baca juga: Kacau Musyawarah HMI Banjarmasin ke-41, Dewan Pakar KAHMI Kalsel Buka Suara
Pada Pemilu 2024, lanjut Ardi, jumlah pemilih di setiap TPS masih sama dengan Pemilu 2019, maksimal 300 orang per TPS.
Sedangkan mengenai penyelenggara yang nantinya bertugas di TPS khusus, saat ini ketentuan teknisnya belum diatur.
Namun berdasarkan ketentuan pembentukan badan ad hoc, lanjutnya, penyelenggara harus memiliki KTP di daerah setempat atau berdomisili di tempat yang bersangkutan.
Ia mencontohkan seperti di rumah sakit, maka pihaknya terlebih dahulu akan meminta data pegawai yang berdomisili di sana. Diharapkan nantinya mereka dapat menjabat sebagai KPPS.
Kemudian Ardi juga menjelaskan, pada Pemilu 2024 akan ada lima kali pemungutan suara, sehingga bisa terjadi ketimpangan penggunaan hak pilih dari pemilih.
Baca juga: 8 Pembunuhan Terjadi Didominasi Pengaruh Alkohol, Kapolres Tapin: Semua Stakeholder Perlu Kolaborasi
Baca juga: Pembunuhan di Kalsel – Tewas dengan 19 Luka Tusuk, Warga Moody A HST Tewas di Tempat Kerjanya
Baca juga: Meninggal Setelah Menabrak Pohon, Pria Tanpa Identitas di Banjarbaru Dijemput Keluarga
Sebab, pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih DPR Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.
“Seperti kita ketahui bersama, kita akan menggagas pemilu perwakilan, khususnya DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPD, kecuali presiden. Kalau presiden, itu seluruh Indonesia,” jelasnya.
Karena diklasifikasikan berdasarkan daerah pemilihan, lanjut Ardi, hak pemilih ini berbeda. Hanya ada satu, dua, tiga atau bisa memilih kelimanya.
“Ini yang kami sampaikan kepada stakeholder terkait agar dapat kami klasifikasikan lebih awal guna memperbaiki data pemilih dan juga dalam rangka memfasilitasi, jangan sampai pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena alasan KPU tidak dapat mengklasifikasikan. ,” jelasnya.