BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Menjelang Pemilu 2024. Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Tetap (DPPHP) saat ini sedang berlangsung secara bertahap mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Termasuk Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini masih berlangsung rapat paripurna DPPHP Pilkada 2024 secara bertahap.
Materi pleno terkait pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, PDIP Kalsel kini dipimpin oleh M Syaripuddin
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPD Demokrat Kalsel Kunjungi PTUN Banjarmasin Minta Perlindungan Hukum
Anggota KPU HSU, Lukmanul Hakim, Senin (3/4/2023), mengatakan, DPPHP Pilkada tingkat desa untuk HSU sudah selesai.
“DPPHP di tingkat desa akan dilaksanakan serentak pada 31 Maret 2023,” kata Lukman.
Di tingkat desa, kegiatan pleno dilakukan di sekretariat PPS atau kantor desa masing-masing.
Baca juga: Tambah 3 Orang, Tersangka Penembakan Lansia Hingga Meninggal di Mangkauk, Kabupaten Banjar, Kalsel
Baca juga: Daftar Fakta Pembunuhan di Mangkauk Pengaron Kalimantan Selatan: Luka Tembak di Kepala dan Motif Batubara
Baca juga: Mayat berlumuran darah menggegerkan warga Mangkauk, Kabupaten Banjar, diduga sebagai korban pembunuhan
Sedangkan di tingkat kecamatan, PPK melaksanakan DPPHP secara serentak pada tanggal 2 April 2023 di sekretariat PPK atau kantor kecamatan.
“Untuk tingkat KPU kabupaten dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2023,” ujarnya.
Disampaikannya, dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK semuanya bisa berjalan dengan lancar, dengan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan Panwaslu kecamatan.
Baca juga: Jenazah Pekerja Penggilingan Daging Handil Bakti Kabupaten Batola, Keluarga Almarhum Tolak Visum
Baca juga: Tim KPH Tabalong Kalsel Cek Hutan Kinarum Pasca Serangan Beruang ke Warga
Baca juga: Kebocoran Gas, Kebakaran di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan Menyebabkan 1 Orang Terbakar
Dalam acara tersebut, PPS tingkat yang terlibat dalam pelaksanaan PPS, sekretariat PPS, Pantarlih, panwas desa dan perwakilan partai politik di tingkat desa.
Di tingkat PPK yang diundang PPS, perwakilan parpol di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan, Polsek, Koramil.
“Kami sedang melakukan proses sinkronisasi daftar pemilih dari hasil paripurna di tingkat kecamatan dengan data di sistem informasi data pemilih atau sidalih,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)