Komisi VIII DPR mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), terlambat satu bulan.
Sebab, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, calon jemaah haji juga memerlukan waktu untuk biaya pelunasan.
“Sebetulnya Keppres tentang Biaya Haji ini sudah harus keluar sejak sebulan yang lalu. Sehingga, ada waktu bagi calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan,” ujar Ace saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Ace menjelaskan, hal ini tidak sesuai dengan tahapan yang telah disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat persiapan penyelenggaraan haji. Walau begitu, dirinya tetap bersyukur Keppres ini sudah diteken oleh Jokowi.
“Dengan keluarnya Keppres biaya haji ini, segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke daerah-daerah untuk ditindaklanjuti dengan pembayaran setoran pelunasan jemaah yang akan berangkat tahun ini,” tuturnya.
Ace berharap, calon jemaah haji yang akan berangkat segera melakukan pembayaran pelunasan haji sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Keppres tersebut.
Jika calon jemaah haji bisa melunasinya tepat waktu, kata Ace, maka penyelenggaraan haji bisa dilakukan lebih maksimal.
“Dalam waktu yang telah ditentukan, para jemaah sudah seharusnya melakukan pelunasan, sehingga persiapan haji bisa dilakukan dapat lebih maksimal,” kata Ace.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto juga bersyukur Keppres ini akhirnya diteken.
“Ya alhamdulillah. Ini berarti calon jemaah haji yang berangkat 2023 ini sudah bisa melunasi pembayaran. Dan bagi yang sudah lunas tunda tidak dikenakan biaya tambahan apa pun,” ucap Yandri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Kamis (6/4/2023).
Dikutip dari salinan keppres, keppres ini mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi
Untuk diketahui, BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.
Dalam keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler.
Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Keppres ini pun mengatur bahwa besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Sementara itu, BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.
Lantas berapa besaran BPIH dan Bipih dari masing-masing embarkasi untuk haji tahun ini? Berikut angkanya:
Besaran BPIH per jemaah:
– Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26
– Embarkasi Medan: Rp 85.439.589,26
– Embarkasi Batam: Rp 87.667.245,26
– Embarkasi Padang: Rp 86.282.787,26
– Embarkasi Palembang: Rp 88.242.945,26
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 91.575.945,26
– Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 91.575.945,26
– Embarkasi Solo: Rp 90.131.918,26
– Embarkasi Surabaya: Rp 96.166.395,26
– Embarkasi Balikpapan: Rp 91.030.138,26
– Embarkasi Banjarmasin: Rp 90.990 .994,26
– Embarkasi Makassar:Rp 92.42O.64O,26
– Embarkasi Lombok: Rp 91 .506.286,26
– Embarkasi Kertajati: Rp 93.075.795,26
Besaran Bipih jemaah haji reguler:
– Embarkasi Aceh: Rp 44.364.357,26
– Embarkasi Medan: Rp 45.201.652,26
– Embarkasi Batam: Rp 47.429.308,26
– Embarkasi Padang: Rp 46.044.850,26
– Embarkasi Palembang: Rp 48.005.008,26
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 51.338.008,26
– Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 51.338.008,26
– Embarkasi Solo: Rp 49.893.981,26
– Embarkasi Surabaya: Rp 55.928.458,26
– Embarkasi Balikpapan: Rp 50.792.201,26
– Embarkasi Banjarmasin: Rp 50.753.057,26
– Embarkasi Makassar:Rp 52.182.703,2
– Embarkasi Lombok: Rp 51.268.349,26
– Embarkasi Kertajati: Rp 52.837.858,26