Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat. Keppres itu Nomor 7 Tahun 2023 ditetapkan di Jakarta, dan diteken oleh Presiden Jokowi tertanggal 6 April 2023.
“Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023, yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat,” bunyi Keppres 7/2023 yang dikutip pada Kamis, 6 April 2023.
Berikut isi lengkap Keputusan Presiden Nomor 7/2023 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
KETIGA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.