Banjarmasin, KP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Fadly Arby menolak seluruh materi pembelaan terdakwa Muhammad Anshor dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan gedung Samsat HSU yang diajukan tim pembelanya. .
Penolakan itu diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Senin (22/5) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak yang diatur dengan replika dari JPU.
“Betul terkait sidang replika JPU, JPU menolak semua materi pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara tertutup,” kata Kabag Khusus Hulu Sungai Utara (HSU) Moch Fadly Arby SH MKn, Selasa (23/5) saat ditanya penjelasannya.
“Aapun kedua menyampaikan menerima semua materi dalam surat register perkara Psus.-06/HSU/Ft.12/12/2022 yang kami baca pada Rabu (10/5),” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Muhammad Anshor, Sabri Noor Herman, sempat kaget karena kliennya yang tak terlibat langsung membeli tanah untuk Kantor Samsat Amuntai itu harus membayar ganti rugi ratusan juta.
Sedangkan dalam hal pembelian tanah untuk kantor dilakukan langsung oleh pihak pembeli dalam hal ini Kantor Samsat Amuntai dan pemilik tanah, tanpa melibatkan klien secara langsung sebagai penilai atau penilai.
“Bahkan ketika tim penilai mengajukan harga, ternyata kantor Samsat membeli lebih mahal, klien kami mengusulkan Rp 480.000/m2, sedangkan pihak Samsat membeli Rp 491.000/m2 dari pemilik tanah, tanpa melibatkan klien kami secara langsung. ,” kata Sabri.
Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Seperti diketahui, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang pada sidang sebelumnya dituntut 5 tahun 6 bulan.
Selain membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp465.120.000 setelah dikurangi Rp100 juta dari uang yang disita.
Jika tidak mampu membayar, kurungan ditambah selama tiga tahun. JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.