TANJUNG, Kontrasonline.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DP alias Idup (42), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Sabtu (11/2).
Dia diamankan jajaran Polsek Tabalong terkait dugaan tindak pidana mengedarkan narkoba yang disalahgunakan manfaatnya.
Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kabid Humas PS, Iptu Sutargo membenarkan adanya kasus tersebut.
“Awalnya petugas polisi yang sedang patroli melihat seorang pria menggunakan sepeda motor diparkir di pinggir jalan umum menuju Tanjung-Haruai yang terlihat mencurigakan,” ujarnya, Senin (13/2).
Sutargo mengatakan, petugas kemudian memeriksa pria tersebut dan menemukan 1 keping obat merek Seledryl dan 1 keping obat merek Sancodin di saku celana kanannya.
“Pria itu mengaku barang tersebut baru saja dibeli dari toko yang terletak di Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, anggota kemudian menuju ke toko obat yang dimaksud.
“Toko obat tersebut diketahui milik pelaku DP disaksikan aparat desa setempat, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan obat Seledryl, Samcodin, dan Neomethor yang disimpan dalam toples hijau,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba tersebut memang sengaja dibeli dari seseorang yang beralamat di pasar Tanjung, kecamatan Tanjung, seminggu sebelum yang bersangkutan diamankan polisi.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Sutargo.
Sutargo mengatakan pelaku saat ini ditahan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita juga berupa narkoba merek Neomethor sebanyak 20 buah sebanyak 200 butir, narkoba merek Sancodin sebanyak 4 buah sebanyak 40 butir, narkoba merek Seledryl sebanyak 10 buah dengan total 120 butir, 1 obat merk Sancodin total 12 butir, toples hijau 1 buah, obat merk celeryl 1 buah total 12 dan Rp.(bisa)