TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN – Judi sabung ayam di Batumandi Balangan Kalsel dibubarkan petugas karena kerap membuat resah warga sekitar.
Penanggulangan penyakit masyarakat ini dilakukan pihak Polsek Batumandi Balangan dengan membubarkan aktivitas warga di lokasi perjudian sabung ayam.
Saat pembubaran Judi Sabung Ayam, petugas berhasil mengamankan lima orang saat berada di lokasi dan barang bukti lainnya antara lain ayam jago dan lain-lain.
Polres Batumandi Polres Balangan melakukan tindakan penanggulangan penyakit masyarakat berupa kegiatan sabung ayam yang dilaporkan warga desa Batumandi pada Selasa (27/12/2022) sore.
Sejumlah personel Polsek Batumandi yang dipimpin Kapolsek Batumandi, Ipda Rahmadani membubarkan kegiatan sabung ayam dan mengamankan pelaku serta barang bukti yang kini berada di Mapolres Batumandi.
Baca juga: Puluhan Ribu Narkoba Dilarang Dimusnahkan BNN HSU, Pemilik Barang Masih Buronan
Baca juga: Jelang Libur Tahun Baru 2023, Penyedia Jasa Kelotok Wisata Pantai Kubu Diberi Penyuluhan
Baca juga: Pelaku yang diduga menabrak pedagang sayur Banjarbaru ditangkap, korban diseret
Kapolsek Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kapolres Batumandi Ipda Rahmadani membenarkan, Kamis (28/12/2022), membenarkan telah terjadi penumpasan.
Ada barang bukti berupa tiga ekor ayam dan tujuh sepeda motor yang diamankan petugas di lapangan.
Diceritakan Ipda Rahmadani, saat petugas mendatangi lokasi yang disebut-sebut warga sebagai tempat sabung ayam, para pelaku berhamburan berusaha kabur dari kejaran petugas.
“Saat tiba di lokasi RT 15 desa Batumandi, banyak warga yang melarikan diri melihat keberadaan polisi dan petugas berhasil menangkap lima orang di lokasi kejadian, tiga ekor ayam dan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kelima orang yang diamankan di lokasi mengaku hanya melihat, namun petugas tetap membawa mereka ke Polsek Batumandi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, kata Ipda Rahmadani, warga yang diamankan mengaku hanya menonton sabung ayam.
Sehingga mereka melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, unsur tindak pidana perjudian tidak terpenuhi, sehingga dilakukan langkah-langkah untuk membina dan membuat surat pernyataan sebagai efek jera.
Adapun barang bukti berupa tiga ekor ayam dan tujuh kendaraan yang ditemukan di lokasi, warga yang memilikinya dipersilakan membawa kelengkapan administrasi jika ingin mengambilnya.
“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah diamankan, mohon tunjukkan kelengkapan administrasinya jika ingin mengambil di Polres Batumandi, sampai saat ini sudah diambil 4 orang kendaraan, sisanya 3 sepeda motor,” jelas Ipda Rahmadani.
Polsek Batumandi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah kecamatan Batumandi dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika ada potensi gangguan keamanan di wilayah kecamatan Batumandi.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Perjudian di Kalsel – Pembubaran Adu Ayam di Balangan, Polres Batumandi Amankan Barang Bukti