BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 55 kursi DPRD Kalsel yang tersebar di 7 daerah pemilihan (Dapil) dipastikan akan diperebutkan oleh 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang. Namun perlu dicatat bahwa pada pemilu mendatang akan terjadi pergeseran alokasi jumlah kursi di 4 dapil, seperti di Banjarmasin yang bertambah 9 kursi.
Hal itu mengemuka dalam uji publik Rancangan Dapil Anggota DPRD Kalsel Pemilu 2024 yang digelar KPU Kalsel, Kamis (19/1/2022). Ketua KPU Kalsel Sarmuji menjelaskan, ada daerah pemilihan yang jatah kursinya naik dan turun.
Dia menjelaskan, hal itu disebabkan pertumbuhan penduduk yang pesat di sejumlah kabupaten/kota berdasarkan Daftar Penduduk Agregat Penduduk (DAK) 2022. Kemajuan signifikan dalam pertumbuhan penduduk terjadi di Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Di Kota Banjarmasin, jumlah kursi legislatif yang semula 8 kursi bertambah menjadi 9 kursi. Sebaliknya di Kabupaten Banjar yang semula 9 turun menjadi 8.
“Yang menurun itu Banjar Dapil. Dapil Banjarmasin mengalami peningkatan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sarmuji menyebut pergeseran kursi legislatif DPRD Kalsel juga terjadi di daerah pemilihan lainnya. Di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Dapil, Balangan dan Tabalong yang semula 9 kursi, kini menjadi 8 kursi.
“Yang naik adalah Tanah Bumbu dan Kotabaru menjadi 9 kursi,” ujarnya.
Sementara itu, ia menambahkan ada tiga usulan model penataan 7 dapil yang diuji publik. Model Dapil yang diusulkan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Ia mengatakan, jumlah kursi Pemilu Legislatif 2024 mendatang tetap 55 kursi yang diperebutkan partai politik, sama dengan tahun 2019.
Baca Juga: DPC Gerindra Kota Banjarmasin Targetkan 10 Kursi di Pileg 2024
Baca Juga: Tiga Usulan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kalsel, Banjarmasin Bergeser ke Kalsel 2 atau 3
“Mengacu pada Peraturan KPU, berdasarkan jumlah penduduk Provinsi Kalsel sebanyak 4.141.533 jiwa, maka Provinsi Kalsel berada di provinsi yang berpenduduk antara 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa sehingga mendapatkan alokasi 55 kursi,” ujarnya. dijelaskan.
Usulan model pertama masih sesuai dengan hasil pemilu 2019, sebagai berikut:
Daerah Pemilihan Kalsel 1 : Banjarmasin 9 kursi.
Daerah Pemilihan Kalsel 2 : Banjar 8 kursi.
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 3 : Barito Kuala 4 kursi.
Dapail Kalsel 4 : Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Tengah 9 kursi.
Dapil Kalsel 5: Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan 8 kursi.
Daerah Pemilihan Kalsel 6 : Kotabaru dan Tanah Bumbu 9 kursi.
Daerah Pemilihan Kalsel 7 : Tanah Laut dan Banjarbaru 8.
Kemudian untuk usulan model kedua dan ketiga peta Dapil mengalami perubahan. Pasalnya, Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Kalimantan Selatan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan pada 15 Februari 2022.
Model yang diusulkan kedua, sebagai berikut:
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1: Tanah Laut dan Banjarbaru 8 kursi.
Daerah Pemilihan Kalsel 2 : Banjarmasin 9.
Daerah Pemilihan Kalsel 3 : Banjar 8.
Daerah Pemilihan Kalsel 4 : Barito Kuala 4.
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 5 : Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah 9.
Dapil Kalsel 6: Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan 8.
Daerah Pemilihan Kalsel 7 : Kotabaru dan Tanah Bumbu 9.
Sedangkan model ketiga yang diusulkan hampir sama dengan model kedua. Hanya saja berbeda di Dapil Kalsel 2 yang diisi Banjar, dan Kalsel 3 Banjarmasin.
“Penetapan dapil akan ditetapkan Februari mendatang, hasil uji publik ini akan segera kami sampaikan ke KPU RI,” ujarnya.
Sementara itu, Partai Golkar yang lolos sebagai pemenang Pemilihan Legislatif DPRD Kalsel 2019 berkomitmen untuk mempertahankan kemenangannya. Jika pada 2019 parpol berlogo beringin meraih 12 kursi, maka pada 2025 ditargetkan 18 kursi.
“Targetnya kalau bisa meningkat pasti dipertahankan,” pungkas Sekretaris DPD Golkar Kalsel, Supian HK. (rizqon)
Editor: Abadi