Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menggelar konferensi pers Pencapaian Kinerja Tahun 2022, (3/1/2023). (foto:ist) |
RANTAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Adi Fakhruddin mengaku sudah mendapat sinyal dari Pemda soal rencana penempatan pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Yang terbaru, sudah ditentukan lokasinya, yakni menggunakan bagian eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul di Jl Brigjen Hasan Basri Rantau.
Kepala Kejaksaan Tapin Adi Fakhrudin mengatakan, untuk lokasi rencananya menggunakan eks RS Datu Sanggul.
“Karena informasi, Januari 2023 pelayanan RSUD sudah pindah ke gedung baru di Transtang Tapin,” ujarnya di Rantau Selasa, 3 Januari 2023.
Ia mengatakan, sebagian ruangan bekas rumah sakit akan kami gunakan untuk pusat rehabilitasi narkoba.
Adi Fakhruddin mengatakan, keinginan membangun pusat rehabilitasi narkoba didasari oleh presentasi kasus yang ditangani setiap bulan.
“Dari 35 kasus yang ada, rata-rata didominasi oleh narkotika, khususnya sabu-sabu, itulah alasan kami memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Tapin,” jelasnya.
Menurut Kajari, pusat rehabilitasi narkoba hanya ada di Sambang Lihum, dari segi jarak cukup jauh. Namun, jika di Tapin ada pusat rehabilitasi khusus narkotika di Kabupaten Tapin, akan lebih memudahkan orang-orang yang terlibat narkoba untuk direhabilitasi dan tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.
“Ini gedung atau balai pengobatan yang memberikan pengobatan kepada pengguna narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rilis akhir tahun (30/12/2022) Polres Tapin mencatat ada 95 kasus dengan 116 tersangka terkait kejahatan narkoba, meningkat 16,84 persen dibandingkan tahun 2021 sebanyak 81 kasus dengan 100 tersangka.
Pada tahun 2022, selain sabu seberat 292,17 gram, juga ditemukan barang bukti narkoba lain dari kasus Transnasional yaitu ekstasi 200, carnophen 2.810, neumethor 96, samchodin 20 dan seleril 16 serta alkohol sebanyak 2.484 botol.
Sementara dari 116 tersangka kasus narkoba rata-rata berusia 18 hingga 45 tahun dan hanya 11 orang yang berusia di atas 45 tahun. Untuk pola TKP saat penangkapan tersangka, mayoritas berada di jalan umum dan rumah-rumah. Selebihnya di tempat lain seperti pemukiman, jalan angkut, mess hall dan lain-lain.
Menurut Kapolsek Tapin AKBP Ernesto Saiser, pola waktu mereka (para tersangka) saat diamankan anggota sekitar pukul 13.00 – 18.00 WIB sebanyak 43 orang, pukul 19.00 – 24.00 WIB sebanyak 35 orang, pukul 24.00 – 06.00 WIB sebanyak 9 orang dan pada pukul 07.00 -12.00 WIB total tersangka 8 orang. (ron)