Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium sampel limbah dari PT Agri Sentra Lestari (ASL). Hal ini dilakukan karena limbah dari PT ASL yang bocor dari tanggul kolam penampungan sebelumnya diduga telah mencemari air sungai. Uji laboratorium yang dilakukan akan memastikan apakah air sungai tetap terkontaminasi limbah atau sudah steril dan aman.
Menurut Agus Sukanto, sampel air sungai yang diduga tercemar diambil dari kolam nomor 5 yang jebol. Sampel limbah tersebut kini sedang diuji di laboratorium untuk memastikan adanya bahan berbahaya yang mengalir ke sungai akibat kebocoran tersebut. Agus mengatakan bahwa jika hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah PT ASL tidak melebihi baku mutu, maka perusahaan dapat segera beroperasi dengan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Meskipun PT ASL telah menambah kolam limbah menjadi 14 buah, pemeriksaan laboratorium masih menjadi prioritas utama pihak perusahaan. Hal ini untuk memastikan bahwa air sungai tidak lagi terkontaminasi limbah dan dapat digunakan dengan aman.
Selain itu, perusahaan juga berjanji untuk memberikan ganti rugi terhadap ikan-ikan yang mati akibat pencemaran limbah dari PT ASL. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau menjelaskan bahwa pihak perusahaan harus melakukan ganti rugi dengan cara yang adil dengan bantuan dari musyawarah pimpinan kecamatan.
Dalam hal ini, peningkatan dan pemadatan lahan kolam limbah menjadi prioritas utama perusahaan. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau bersikeras bahwa pengawasan terhadap perusahaan PT ASL akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kolam-kolam limbah dalam kondisi yang aman.