Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Maulana, enggan memberikan komentar terkait evaluasi kepala sekolah di Sula yang tidak memiliki sertifikasi Nuks. Maulana bahkan meminta Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, untuk mengevaluasi Kepala SDN di Falabisahaya. Saat diwawancarai, Maulana sengaja mengalihkan topik evaluasi kepala SDN dengan program Kementerian Pendidikan, mengingat kepala sekolah harus dari guru penggerak.
Maulana menjelaskan bahwa kepala sekolah minimal harus berada di Golongan III B dan kepala sekolah akan dievaluasi menunggu petunjuk dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. Terkait keabsahan golongan II B disalah satu sekolah SDN ternama di Falabisahaya yang dilantik sejak tahun 2021, Maulana menetapkan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pendidikan Strata Satu (S1). Saat ini sedang dilakukan pendataan dan sudah disampaikan ke Bupati Kepulauan Sula untuk menunggu petunjuk lebih lanjut.
Maulana menambahkan bahwa progres evaluasi dilihat dari Manajerial, meskipun Kepsek SDN di Falabisahaya hanya berlatar belakang ijasah SMA. Namun, dia mampu melihat lingkungan sekolah yang bersih dan aktifitas guru di sana juga lumayan bagus serta proses belajar mengajarnya juga baik. Tentang peraturan perundang-undangan, Maulana menegaskan bahwa kepala sekolah yang berlatar belakang SMA tetap akan dievaluasi dengan memperhatikan tahapan evaluasi yang sesuai aturan.
Maulana berjanji akan membuktikan laporan tersebut atas kepala sekolah yang memiliki ijazah paket C dan SMA serta yang diangkat dari tata usaha harus menerima evaluasi. “Karena status ijazah tidak sesuai aturan dan tidak memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” tambahnya.
Menurut Maulana, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ijazah SMA tidak bisa menjadi Kepala Sekolah. “Karena status ijazah tidak sesuai aturan dan tidak memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” tutupnya.