Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ariyani akhirnya buka suara soal kajian pemindahan lokasi Mall Pelayanan Publik (MPP). Hasil kajian tersebut telah ditagih oleh wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin.
Menurut Ariyani, kajian tersebut belum selesai karena masih dalam proses penyempurnaan data. Khusus mengenai status hukum dan perjanjian kerjasama antara Pemko dengan pihak swasta yang mengelola gedung Mitra Plaza.
“Masih kami sempurnakan. Kami masih menunggu hasil koordinasi dari Bagian Tata Kelola (Tapem) dengan PT KIM yang mengelola gedung Mitra Plaza,” katanya, Jumat (3/3) siang.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan komitmen awal yang disepakati bersama DPRD Kota Banjarmasin. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama anggota Komisi I dan III awal Februari lalu, pihaknya sepakat menyelesaikan kajian dalam waktu satu bulan. Namun, DPMPTSP yang merupakan SKPD teknis pelaksana program MPP belum menyerahkan kajian terhadap gedung Disdukcapil yang rencananya akan menjadi lokasi pengganti MPP. “Kami akan segera menyelesaikannya,” katanya.
Ari menyampaikan secara singkat hasil kajian yang telah dilakukan. Seperti kelengkapan fasilitas yang ada di gedung milik Pemko Banjarmasin di Jalan Sultan Adam. “Pada dasarnya gedung Disdukcapil masih cukup representatif untuk dijadikan MPP. Kita hanya perlu lahan parkir yang sedikit lagi,” ujarnya.
Pihaknya ingin menjadikan lahan kosong di belakang Gedung Disdukcapil sebagai area parkir. “Namun perlu sedikit penanganan berupa pengerasan dan pengecoran. Sehingga masyarakat yang datang dapat memarkirkan kendaraannya dengan nyaman,” ujarnya.
Kapan kajian itu bisa diselesaikan dan diserahkan ke DPRD Kota Banjarmasin? Diakui Ari, pihaknya belum bisa menjamin kapan kajian itu akan selesai. “Sebenarnya tergantung proses koordinasi Tapem. Kalau sudah ada hasil, maka kajian ini bisa secepatnya diserahkan ke dewan,” jelasnya.
“Yang jelas kajian ini akan kami upayakan secepatnya. Doakan saja cepat selesai, karena MPP ini amanah dari pusat yang harus selesai tahun ini juga,” tegasnya.
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, Pemko Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin sepakat menjadikan Gedung Mitra Plaza sebagai lokasi MPP pada pertengahan tahun 2022. Hal itu dilakukan karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan lahan eks Pasar Bahagia yang ditandatangani oleh PT KIM dan Pemko telah berakhir pada Juni 2022.
Namun tiba-tiba pada Januari 2023, Pemko mengubah rencana pembangunan MPP. Yang semula di Gedung Mitra Plaza, diubah menjadi Gedung Disdukcapil.
Pasalnya, akan ada gugatan dari PT KIM. Hal itu akhirnya langsung ditindaklanjuti DPRD Banjarmasin dengan memanggil seluruh SKPD terkait untuk dimintai penjelasan terkait perubahan rencana MPP melalui RDP pada awal Februari lalu.
Dalam RDP itu menghasilkan dua kesepakatan. Pertama, menyepakati penundaan pengalihan MPP ke Disdukcapil. Kedua, sepakat untuk melakukan kajian teknis terkait pemindahan lokasi dari DPMPTSP dalam waktu satu bulan.
Ketua Komisi I, Faisal Hariyadi menegaskan akan mengumpulkan hasil kajian yang dijanjikan melalui Ketua DPRD Kota Banjarmasin. “Nanti ketua akan menyurati Pemko untuk menanyakan hasil kajian yang mereka lakukan terkait relokasi MPP ini. Batas waktu sudah lewat dari kesepakatan,” ujarnya.
“Kalau kajiannya sudah didapat, tentu kita pelajari dulu isinya. Kalau ada yang dianggap janggal dan tidak sesuai harapan, maka semua SKPD terkait pembangunan MPP akan dipanggil lagi untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya. (zkr/az/pewarna)