Barabai, MI – Polisi menangkap seorang kakek berinisial S (65), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Selasa (12/7). Sang kakek ditangkap karena kedapatan mencuri alis dan kelopak mata jenazah.
Peristiwa itu terungkap saat kakek S pura-pura melayat ke kediaman Sadariah (80) di Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Selasa (12/7) sekitar pukul 09.30 WITA. Sesampainya di TKP, kakek S lalu duduk di samping jenazah dan membacakan surat Yasin dengan modusnya. Tak lama kemudian, saat situasi sudah sepi, kakek S mulai bertindak. Namun, aksinya tertangkap oleh anak korban, Misrah (48).
Misrah yang mencurigai niat pelaku, namun tidak berani menegurnya. Setelah pelaku kembali ke rumah, Misrah kemudian melaporkan hal tersebut kepada adik iparnya. Keduanya kemudian memeriksa kondisi tubuh ibunya dan ternyata kelopak mata Sadariah hilang.
Keluarga korban melaporkan kakek S ke Polsek Hulu Sungai Tengah (HST). Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan ternyata sang kakek juga melakukan hal yang sama pada jenazah Bari. Dengan modus yang sama, pelaku melakukan aksinya yakni menyayat kulit alis dan kelopak mata Bari, Senin (11/7).
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) AKP Antoni Silalahi mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya selama kurang lebih dua tahun.
Anton juga mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, motif tindakan tersebut adalah untuk kekebalan dan untuk mengobati orang lain atau sebagai tambahan.
“Pelaku sudah melakukan aksi ini selama kurang lebih dua tahun dengan tujuan imunitas semata,” kata Anton, Rabu (13/7).
Polisi juga menyita 88 pasang alis dan kelopak mata yang ditemukan di rumah tersangka di Desa Banua Tengah, Kecamatan Barabai. Dari 88 pasang alis dan kelopak mata, empat pasang sudah dikembalikan ke keluarga almarhum Bari dan almarhum Sadariah.
“Alis dan kelopak mata dibungkus dengan kertas timah setelah dikeringkan dan dimasukkan ke dalam keranjang di rumahnya dan kemudian dibawa tersangka saat bepergian,” kata Anton.
Tersangka juga diduga kuat melakukan perbuatannya terhadap 44 jenazah.
Atas perbuatannya, Tersangka S dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
#Hulu Sungai Tengah (HST)