Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi setempat mendaftarkan sebanyak 15 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2023.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel melalui Kepala Bidang Kebudayaan Raudati Hildayati di Banjarbaru, Senin, ke-15 karya budaya Kalsel itu termasuk Bapandung, yakni salah satu seni teater tradisional yang berasal dari Kabupaten Barito Kuala.
Selanjutnya Kalangkang Mantit yaitu budaya pengaruh adat suku Dayak di Kabupaten Tapin, kemudian Kalayang Bandang yaitu layang-layang besar, Kupiah Jangang dari Margasari Kabupaten Tapin yaitu ditenun dari akar untuk membuat peci.
Kemudian, Bamandi mandi Pangantin yaitu ritual mandi kembang pengantin dari Kabupaten Balangan dan Bausung Pangantin yaitu ritual atau adat pasangan pengantin dipikul juga dari Kabupaten Balangan.
Menurut Raudati, dari 15 karya budaya yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada tahun 2023, tujuh di antaranya sudah diverifikasi.
“Bahkan satu karya budaya pun langsung lolos verifikasi untuk masuk ke tahap penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2023,” ujarnya.
Salah satu yang langsung lolos tahap verifikasi yaitu Arangan yaitu anyaman khas masyarakat adat Dayak Meratus di Kabupaten Balangan.
Adapun enam karya budaya lainnya, kata Raudati, Kemendikbud dan Ristek meminta Kemendikbud memperbaiki data pendukungnya.
“Seluruh karya budaya yang masuk merupakan hasil proposal dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, dan sebelumnya juga sudah kami lakukan monitoring,” ujarnya.
Menurutnya, 39 karya budaya dari Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia hingga saat ini.
Diantaranya Hadangan Kalang dari Kabupaten Banjar pada kategori pengetahuan dan kebiasaan perilaku tentang alam dan semesta, Ketupat Kandangan dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada kategori keterampilan dan kerajinan tradisional, Ladon dari Kabupaten Tapin pada kategori seni pertunjukan, Mesiwah Pare Gumboh di Kabupaten Balangan dalam kategori adat masyarakat, ritual dan hajatan.
“Ini sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap karya budaya dan warisan budaya sebagai milik nasional, sehingga tidak dapat diklaim sebagai milik daerah atau negara lain,” ujarnya.