Kantor Otoritas Pelabuhan dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banjarmasin telah resmi mencanangkan program dari pemerintah pusat yaitu mengubah Kapal Pelayaran Rakyat (Kapal Sungai) menjadi Kapal Laut Indonesia.
“Tahun ini status kapal sungai sudah tidak bisa lagi beroperasi di pelabuhan, karena kita sedang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun di Kota Banjarmasin, Selasa.
Kebijakan ini terkait dengan kenyataan bahwa pada tahun 2023 pelabuhan-pelabuhan di Kalsel akan menerapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga wajib menggunakan layanan sistem digital.
Agustinus menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan korupsi di pelabuhan sepenuhnya dipantau dengan sistem digital.
“Setelah kebijakan ini diberlakukan, hanya kapal yang beroperasi di pelabuhan saja yang terdaftar di Kapal Laut Indonesia, sedangkan kapal rakyat harus dikonversi dulu karena legalitasnya hanya sebagai kapal sungai,” ujarnya.
Agustinus mengatakan, perubahan status itu dilakukan agar masyarakat pemilik kapal sungai tetap bisa beroperasi di pelabuhan.
Ia mengatakan, kapal sungai atau yang sering disebut Kapal Tiung tidak bisa mengakses layanan digital di pelabuhan, maka solusinya adalah mengubah status menjadi kapal dan setelah terdaftar akan memiliki akses ke aplikasi untuk menggunakan layanan digital.
Menurut dia, pemilik kapal sungai selama ini tidak mengalami kendala dalam mengoperasikan bongkar muat barang baik di pelabuhan maupun di dermaga sungai.
Namun, kata dia, setelah perubahan kebijakan tersebut, diperlukan penyesuaian agar para pemilik kapal tiung tidak lagi terhalang oleh kebijakan tersebut dan dapat beraktivitas seperti biasa.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah hadir untuk memberikan solusi ketika ada kebijakan baru, penyesuaian diperlukan untuk menghindari konflik antara masyarakat dan pemerintah.
Setelah menerapkan sistem digital di pelabuhan, pemilik kapal juga akan diberikan akses untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola pelabuhan.
Agustinus mengatakan, laporan itu otomatis masuk ke sistem yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Agustinus berharap melalui pengembangan sistem tersebut dapat menekan tingkat korupsi di Indonesia, khususnya di pelabuhan Kalimantan Selatan.