BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (HST) Hulu Sungai Tengah masih paling banyak terlibat dalam penerapan Restorative Justice (RJ), Selasa (21/02/2023).
Implementasi Keadilan Restoratif merupakan salah satu program Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Penuntutan Kejahatan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Yang terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu mengatakan, penanganan tindak pidana dengan restorative justice tidak diterapkan pada semua kasus.
“Penerima RJ harus memenuhi syarat umum dan khusus. Syarat umum berlaku bagi kegiatan yang melakukan fungsi penyidikan, penyidikan atau penyidikan. Sedangkan syarat khusus hanya berlaku bagi tindak pidana yang berdasarkan keadilan restoratif dalam kegiatan penyidikan atau penyidikan,” jelasnya.
Faizal Banu mengatakan, syarat umum pelaksanaan restorative justice secara materiil antara lain tersangka tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak radikalisme dan separatisme.
Kemudian, mereka bukan pelaku berulang berdasarkan putusan pengadilan, bukan tindak terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan kejahatan terhadap nyawa orang.
“Sedangkan syarat umum pelaksanaan restorative justice secara formal antara lain perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan perjanjian damai yang ditandatangani para pihak,” jelasnya.
Faizal mengatakan, melalui RJ ini, pihaknya berkomitmen mengembalikan budaya atau tradisi masyarakat, yakni musyawarah untuk mufakat.
“Kalau ada yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan kenapa tidak. Tapi perlu diingat bahwa RJ ini tidak berlaku untuk semua kasus. Harus memenuhi standar dan mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum, Herlinda, saat dikonfirmasi mengatakan pada tahun 2023 pelaksanaan RJ sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Untuk Rj kebanyakan relatif antara 480 sampai 351,” terangnya.
Dia mengatakan, untuk kasus Laka, sudah ada dua kasus pemberian RJ hingga Februari 2023. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Waras)