BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, merupakan lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM yang bergerak di bidang pembinaan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Tabalong.
Lapas Tanjung Kelas IIB merupakan Unit Pelaksana Teknis baru yang terletak di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, yang dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.10.0T.01.01 Tahun 2011.
Lapas Kelas IIB Tanjung dibangun sejak tahun anggaran 2003 dan selesai pada tahun anggaran 2005.
Sebelum ditempati Lapas Klas IIB Tanjung, kantor tersebut ditempati Lapas Narkoba Klas IIA Martapura di Tanjung sejak awal 2007 hingga Mei 2012.
Baca juga: Asimilasi Covid-19 Diperpanjang Hingga Juni 2023, Lapas Tanjung Segera Sosialisasikan Warga Terbantu
Baca juga: Budidaya Kembang Kol Penjara Tanjung Kembali Panen, Dijual ke Toko Sayur di Tabalong
Dijelaskan Kepala Lapas Klas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, Lapas Klas IIB Tanjung secara administratif sudah beroperasi sejak Oktober 2012 namun secara teknis untuk layanan dan perawatan WBP sudah dilaksanakan sejak pertengahan Maret 2013.
Selama waktu itu, petugas penjara juga berubah. Bahkan sejak berdirinya Lapas, hingga saat ini sudah ada lima pejabat yang menjabat sebagai Kepala Lapas. Diantaranya adalah Sugito, kepala lapas pertama saat Lapas Tanjung Kelas IIB masih berstatus Lapas Kelas IIIA.
Kemudian Kepala Lurah yang kedua yaitu Teguh Suroso. Berlanjut ketika nomenklatur berubah menjadi Lapas Kelas Tanjung IIB, Heriyadi menjabat sebagai Kepala Staf, dan dilanjutkan oleh Yahya. Hingga tahun 2021, Heru Yuswanto diangkat menjadi Kepala Kelas IIB Tanjung hingga sekarang.
Lapas Klas IIB Tanjung menempati tanah milik Pemerintah Daerah Tabalong dengan Sertifikat Hak Pakai No. 7, luas tanah 30.000 M2, luas bangunan 10.000 M2, luas pekarangan 800 M2, luas rumah dinas dan tanah kosong 19.200 M2.
Struktur tanah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung berundak-undak dan di belakang tembok pembatas terdapat rawa-rawa sehingga tembok tersebut rawan runtuh.
Gedung Lapas terdiri dari satu gedung perkantoran bertingkat, sembilan gedung perkantoran tidak bertingkat dan empat blok WBP serta satu gedung sel hukuman disiplin.
Jumlah kamar di setiap blok meliputi, Blok A sebanyak 11 kamar, Blok B sebanyak 10 kamar, Blok C sebanyak 11 kamar, Blok D sebanyak tiga kamar dan Sel sebanyak 3 kamar.
Total hunian memiliki kapasitas 174 orang, dengan 373 orang per Januari.
Baca juga: Puluhan Narapidana Lapas Banjarmasin Dipindahkan ke Lapas Narkoba Karang Intan hingga Tanjung Lapas
Tentunya bagi WBP sejumlah pembinaan juga dilakukan Lapas Kelas IIB Tanjung, baik dalam pembinaan kemandirian maupun keagamaan.
Heru berharap dengan adanya Lapas Kelas Tanjung IIB akan tercipta narapidana yang memiliki kemampuan usaha untuk meningkatkan perekonomiannya ketika keluar dari Lapas. Selain itu, narapidana juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja sendiri ketika sudah tidak berada di dalam Lapas.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)