Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 11-12 Mei 2023 dan diikuti oleh 36 orang yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMP/sederajat dan SMA/sederajat serta sebagai Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (Satgas PATMB). ) di Lingkup Kabupaten HSS.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamidi yang membuka secara resmi kegiatan ini mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan anak, perdagangan orang dan perkawinan anak sudah banyak terlihat di berbagai pemberitaan dengan berbagai faktor pemicunya. sehingga peningkatan wawasan dan kemampuan melalui kegiatan pelatihan bagi pihak terkait sangat penting untuk dilakukan.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memetakan sumber-sumber permasalahan dan potensi kerawanan yang mungkin terjadi berdasarkan faktor pemicu yang ada. Untuk selanjutnya dapat dilakukan langkah-langkah antisipatif dan kemungkinan intervensi yang tentunya sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku. melamar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten HSS Dian Marliana mengatakan, masalah kekerasan dan eksploitasi seksual anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, bahkan mendapat perhatian dunia internasional. Dalam penanganannya, tidak hanya oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa urusan perlindungan anak tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam hal ini melalui Badan Teknis Daerah. Unit Pelaksana Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). .
Lebih lanjut Dian Marliana menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kabupaten HSS, tercatat pada tahun 2022 dilaporkan ada 28 kasus anak yang terdiri dari 4 kasus perempuan dan 24 kasus anak, sedangkan pada tahun 2023 hingga Mei terdapat sudah 14 kasus yang terdiri dari 4 kasus perempuan dan 10 kasus anak-anak.
“UPTD PPA memberikan pelayanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugasnya, UPTD PPA menyelenggarakan fungsi pelayanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, penanganan kasus, mediasi penampungan sementara , dan pendampingan korban,” kata Dian. Marliana.
Menurutnya, UPTD dan PPA tidak dapat menjalankan tugasnya sendiri, sehingga membutuhkan bantuan dari berbagai pihak agar pelayanan yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan dan masyarakat merupakan orang yang sering bersentuhan langsung dengan korban kekerasan.
“Kami sangat berharap agar selalu mendapat dukungan penuh, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak,” pungkasnya.