Surabaya (beritajatim.com) – Para jemaah haji khusus bisa melakukan pelunasan mulai dari hari ini, Selasa (21/3/2023). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin.
“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” ungkap Nur Arifin yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (21/3/2023).
Proses tersebut berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Nur Arifin menyebutkan, kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Adapun jemaah yang berhak melunasi Bipih terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda dan jemaah haji lansia. Selain itu, jemaah yang berhak melunasi biaya tersebut dapat dilihat secara online.
“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.
BACA JUGA: Indonesia Dapat Prioritas Tambahan Kuota Jemaah dan Petugas Haji
Nur Arifin juga menjelaskan bahwa pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses pada masa pelunasan. Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.
“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” lanjut Nur Arifin.
Pihaknya juga meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Bagi yang ingin mengetahui jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus, berikut jadwalnya:
- Tahap 1: 21 – 27 Maret 2023;
- Tahap 2: 5 – 10 April 2023;
- Petugas PIHK: 2 – 5 Mei 2023;
- Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 – 31 Maret 2023;
- Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 – 19 April 2023;
- Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
- Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.
(nap)