WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi karyawan PT Air Minum (PAM) Tabalong Bersinar benar-benar keterlaluan.
Telah mencuri aset kantor, untuk melakukan aksinya menggunakan mobil kantor juga.
Pegawai laki-laki berinisial AR alias gepeng, berusia 43 tahun.
Gepeng akhirnya ditangkap Satreskrim Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Iptu Suwito pada Jumat (24/3/2023) di rumahnya di Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Selain AR alias Gepeng, polisi menangkap seorang pria berinisial MU alias Raba, warga Fajar Baru, Kelurahan Belimbang Raya, Murung Pudak, 24 tahun, yang diduga ikut serta dalam pencurian pipa besi. dimiliki oleh PAM Tabalong Bersinar.
“Tersangka AR alias Gepeng yang juga karyawan BUMD PT Air Minum Tabalong Bersinar ini menurut pengakuannya sudah empat kali mengambil pipa besi bersama temannya MU alias Raba,” kata Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Polsek Tabalong. Ketua Iptu Suwito.
Baca juga: Diduga Lepas Kendali, Mobil Tabrak Tembok Pagar BNI, Jalan Lambung Mangkurat Pasar Lima
Dikatakannya, dalam aksi tersebut pelaku mengambil besi dengan menggunakan fasilitas mobil operasional milik BUMD PT. Air Minum Tabalong Bersinar.
“Pelaku mengaku melakukan itu dengan alasan tidak punya uang,” kata Kapolres.
Aksi pelaku terungkap setelah Direktur Operasional BUMD PT Air Minum Tabalong Bersinar mendengar laporan dari karyawannya.
“Karyawan melaporkan hilangnya sejumlah aset perusahaan berupa pipa besi,” kata Kapolres.
Adapun aset yang dilaporkan hilang, ia merinci, 1 pipa galvanis diameter 8 inci panjang 3 meter, 1 pipa galvanis diameter 6 inci panjang 4 meter, 1 pipa galvanis tikungan 45 diameter 6 inci yang disambung dengan pipa galvanis 6 inci. Panjang 4 meter di dalam area Instalasi Pengolahan Air Belimbing PT Air Minum Tabalong Bersinar yang berlokasi di Jalan Fajar Baru.
Setelah mendapat laporan dari anak buahnya, Direktur Operasional PAM Tabalong Bersinar dan saksi melakukan pengecekan atau pemutaran ulang rekaman CCTV dan ternyata benar pada Sabtu sore (18/03/2023) terlihat di CCTV ada yang mengambilnya. barang menggunakan mobil operasional kantor.
Akibat kejadian tersebut BUMD PT. Air Minum Tabalong Bersinar mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Murung Pudak.
“Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Murung Pudak,” pungkas Kapolres. (edj)
Editor: Erna Djedi