BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG– Proses hukum kasus dugaan perdagangan manusia oleh seorang ABG berusia 17 tahun asal Hulu Sungai Tengah (HST) dengan cara menjual pacarnya yang berusia 13 tahun asal Hulu Sungai Utara (HSUL) kepada seorang laki-laki hidung belang, sekarang berlanjut.
Setelah sebelumnya menjerat pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku ABG berusia 17 tahun, kini Bareskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap pelaku baru yang terlibat.
Sekadar informasi, kasus perdagangan orang yang melibatkan korban dan pelaku pertama yang sama-sama berpacaran dan masih di bawah umur, ditangani pihak kepolisian sejak 14 Oktober 2022.
Pelaku pertama ABG 17 tahun telah menjalani persidangan dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan serta hukuman latihan kerja di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Banjarbaru selama 1 tahun.
Baca juga: Peringati HUT PGRI dan HGN, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani Ungkap Terima Kasih Kepada Guru
Baca juga: Menyematkan sepeda motor saat pemiliknya sedang salat di musala, pria ini ditangkap Satreskrim Polres Tabalong
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui, Kapolsek Tabalong PS Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (25/11/2022), membenarkan adanya pelaku baru yang diamankan dalam kasus ini.
Dimana Satreskrim Polsek Tabalong pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, telah menangkap seorang wanita, MW alias Ida Bangkok (55), warga Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (23/11/2022). sore hari di kediamannya.
“MW mengaku ikut memberikan fasilitas eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak,” kata Yudha.
Pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
“Saat ini pelaku MW alias Ida Bangkok sudah ditahan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000 dan 1 KTP atas nama MW,” ujarnya.
Kasus ini terungkap, dari keterangan saksi pelapor, AI (49), diketahui korban adalah keponakan pelapor saat keluar rumah.
Baca juga: Jaring 13 Angkutan Umum, Dishub Tapin Temukan Banyak Yang Tidak Memiliki Izin Trayek
Saat itu, korban dijemput orang tak dikenal menggunakan mobil berwarna hitam di kediamannya di Kecamatan Amuntai Utara, HSU, Kamis (6/10/2022) dini hari.
Pelapor kemudian menelusuri keberadaan korban dan suaminya didampingi 1 orang polisi dari Polsek HSU dan menemukan korban dan pelaku pertama berada di sebuah kamar di rumah milik pelaku MW.
Wartawan AI keberatan dengan kejadian yang menimpa keponakannya dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabalong.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)