BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sudah masuk P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah selesai.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari HSS) Hulu Sungai Selatan, Nul Albar, dalam Siaran Pers Pencapaian Kinerja 2022 dan Program Prioritas Nasional 2023, Kamis (29/11/2022).
Saat di kantornya, di Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dia menjelaskan ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, pihaknya menunggu pelimpahan dan penyerahan tersangka dari Polres HSS. Setelah itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: 48 Ribu Tablet Berisi Carisoprodol Dimusnahkan, BNN HSU Kabupaten: Disebar Dekat Sekolah
Baca juga: Misteri Pembunuhan Perempuan ODGJ Terungkap, Pelaku Remaja Desa Kelampayan Kabupaten Banjar
Baca juga: Perjudian di Kalsel – Pembubaran Sabung Ayam di Balangan, Polres Batumandi Amankan Barang Bukti
“Kami sudah menyatakan berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21. Untuk penyerahan tersangka dan lainnya, kemungkinan awal tahun 2023,” tandasnya.
Kasus ini menyangkut pengadaan aset tanah milik Dinas Olahraga dan Pariwisata Pemuda (Disporapar HSS) Hulu Sungai Selatan Selatan.
Dua orang yang menjadi tersangka adalah HW selaku PPTK pengadaan tanah dan ZM selaku PTK.
“Kami tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Mungkin dari perkembangan penyidik Polri akan ada penambahan tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Truk Gajah Terguling Sempat Menyebabkan Kemacetan Berjam-jam di Jalan S Parman, Kota Banjarmasin
Baca juga: Truk Terguling di Jalan S Parman Kota Banjarmasin Mengangkut Buah Impor, Diduga Kelebihan Muatan
Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Terguling di Depan Kodim 1007, Jalan S Parman Banjarmasin Macet Panjang
Sekedar diketahui, lahan tersebut merupakan hutan produksi yang diperdagangkan. Padahal, menurut auditor, kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
Masalah jual beli tanah di Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten HSS pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Kandangan dalam gugatan yang diajukan pemerintah setempat terhadap pemilik tanah dalam perkara perdata.
Dalam gugatan yang diajukan pemerintah setempat, ternyata tanah yang dijual tersebut tergolong kawasan hutan lindung.
Sementara itu, putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau NO.
Pertimbangannya, pemerintah daerah belum menunjukkan bukti bahwa lahan yang dibeli berstatus hutan lindung dari pihak yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional.
Tujuan pembelian tanah tersebut sesuai dengan tujuannya yaitu untuk pengembangan wisata alam di Obyek Wisata Air Panas Tanuhi Loksado Kabupaten HSS.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)