Jakarta, NU Online
Polda Metro Jaya telah meringkus agen travel umrah yang melakukan penipuan dan penelantaran kepada lebih dari 500 jamaah umrah. Kasus penipuan penyelenggaraan umrah oleh agen travel umrah berinisial PT NSWM dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain dari travel tersebut.
“Mengingat berdasarkan informasi travel ini memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta,” kata Mustolih Siradj dalam rilisnya kepada NU Online, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel.
Langkah preventif menghindari penipuan, kata dia, adalah dengan melakukan pengecekan melalui website Kementerian Agama (Kemenag) travel-travel yang terpercaya.
“Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah,” kata Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Komnas Haji juga mendorong bagi jamaah umrah untuk bersikap kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel, bahkan sampai ditelantarkan. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut.
“Harus berani melapor kepada pihak terkait misalnya Kemenag, apabila diduga ada unsur pidananya buat laporan ke pihak kepolisian setempat. Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI,” papar Mustolih.
Menurutnya, aturan penyelenggaraan umrah makin ketat. UU Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang kembali disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu makin mempertegas perlindungan kepada jamaah.
“Travel/ PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) wajib memberikan berbagai layanan,” ucap dia.
Sementara merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126, pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jamaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.
“Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah serta kerugian imaterial lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai sepuluh miliar,” tuturnya.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Fathoni Ahmad