Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong disibukkan dengan pengusutan kasus sodomi yang kini meresahkan warga Kabupaten Tabalong.
Pasalnya, mereka mendapat laporan dari warga tentang terjadinya kasus asusila. Korban mengincar anak di bawah umur dengan iming-iming Rp 10.000.
Namun, baru satu korban yang teridentifikasi, yakni seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP atau sederajat. Itu pun berkat orang tuanya yang melapor ke polisi.
“Menurut informasi dari warga dan anak-anak di sekitar kampung, pelaku selama ini sering mengajak laki-laki untuk melakukan hubungan sesama jenis dengannya dan diiming-imingi uang,” kata Kapolres Tabalong AKPB Anib Bastian melalui Kasubag PS Humas Polsek Tabalong, Iptu Sutargo, Selasa (21/3).
Orang tua korban mengetahui anaknya disodomi setelah melihat video warga yang menggerebek rumahnya Rabu (4/3) lalu, yang diperlihatkan rekannya saat sedang tidak berada di rumah.
Saat digerebek warga, awalnya ia curiga melihat motor pelaku diparkir di depan rumah korban. Mengetahui pelaku yang berperilaku menyimpang membuat warga tanpa ragu melakukan razia dan juga merekamnya dengan ponsel.
Ternyata, kecurigaan warga membuahkan hasil. Barang bukti berupa kondom ditemukan di kamar korban. Sayangnya, pria berusia 23 tahun itu telah menghilang.
Awalnya, orang tua korban tidak begitu percaya dengan keterangan warga. Untuk memastikannya, ia menanyakannya langsung kepada anaknya, dan hal itu terkonfirmasi. Setelah yakin, laporkan ke polisi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan pelakunya pada Senin (20/3) siang.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau setiap orang yang melarang atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan/atau orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari berjenis kelamin sama, sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya patut menduga bahwa ia adalah anak di bawah umur, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 dan atau pasal 292 KUHP.
Dua kemeja merah, dua celana pendek kotak-kotak abu-abu, pakaian dalam pria biru, sepeda motor hitam, ponsel putih dan surat keterangan bedah mayat dari spesialis bedah dalam adalah buktinya.
Meski pelaku sudah diamankan, Sutargo menduga korban tidak hanya satu orang. Masih ada yang lain. “Saat ini polisi terus menyelidiki apakah ada korban lain,” imbuhnya. (ibn)