TEMPO. BERSAMA, Jakarta – Uli Arta Siagian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, praktik korupsi yang dilakukan pemerintah, penyelenggara negara, dan korporasi melalui kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin akan sangat berdampak pada kehidupan masyarakat di desa tersebut.
Kasus korupsi ini mengacu pada kasus megakorupsi dengan tersangka Surya Darmadi yang masih berjalan di pengadilan. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Thamsir. Mereka diduga melakukan korupsi dengan merampas tanah milik negara secara tidak sah untuk perkebunan kelapa sawit.
Kejaksaan Agung menduga Surya menyita 37.095 hektar tanah negara di Indragiri Hulu. Lahan tersebut diduga digunakan sejumlah perusahaan Surya sejak 2003 hingga 2022 secara tidak sah. Saat itu, kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 78 triliun. Namun, belakangan angka ini membengkak menjadi 104 triliun.
“Kita tahu ketika lanskap hutan berubah menjadi monokultur kelapa sawit, jelas akan mengubah siklus hidup masyarakat yang tinggal di sana,” kata Uli online, 22 Desember 2022. Hutan dengan segala kekayaannya, lanjutnya, memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di sana. sekitar.
Menurutnya, dalam rangka pemenuhan kebutuhan esensial seperti pangan dan air, akan sangat bergantung pada kondisi lanskap hutan. Ketika diubah fungsi atau bentuknya dengan monokultur, sumber daya esensial akan hilang.
“Kita tahu betul bahwa kegiatan pemenuhan pangan dan air sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari perempuan, sehingga memang ilegal mengubah bentang alam menjadi monokultur,” jelasnya.
Uli juga menjelaskan, tidak hanya merugikan negara, ada juga kerugian lainnya. Kekayaan keanekaragaman hayati juga hilang akibat perubahan lanskap hutan.
Sementara itu, Made dari Kalihari menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan tanah Duta Palma yang disita warga sekitar. “Model konflik yang dibangun oleh Surya Darmadi, ketika masyarakat vokal akan memainkan tangan orang lain untuk membungkam dan mengkriminalkan,” jelas Made.
Uli juga menceritakan masalah hutan Indonesia di mata Eropa. Menurut dia, bulan lalu Walhi berbicara dengan sebuah komisi di Uni Eropa terkait adanya undang-undang yang membahas deforestasi. “Ada satu pokok pembicaraan terkait situasi di Indonesia,” jelasnya.
Menurut dia, undang-undang tersebut berlaku dan nantinya negara-negara tersebut akan dikategorisasikan, apakah negara tersebut deforestasi tinggi atau deforestasi rendah. Dalam proses kategorisasi, mereka akan menggunakan data penginderaan jauh sebagai dasar untuk menempatkan negara-negara penghasil tersebut ke dalam kategorisasi yang mana.
Membaca:
Penambangan Ilegal di Sungai Tengah Hulu Dilaporkan ke Bareskrim dan Kapolri
Selalu update info terbaru. Mendengarkan berita terkini dan berita pilihan dari tempo.co di saluran Telegram “Pembaruan Tempo.co”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate bergabung. kamu butuhInstall aplikasi Telegram terlebih dahulu.