Didampingi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel, Polres Tabalong merilis hasil perkembangan terakhir kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka nenek setengah baya, Senin (26/6).
Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian didampingi Bareskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama dan Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan ada tambahan lima tersangka baru dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari seorang wanita berinisial IS alias Isna, 38 tahun, warga Handil Amuntai, Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kemudian, empat pria yaitu
HSN alias Uduy, 37 tahun, warga Desa Akar Baru, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, dan AB, 36 tahun, warga Kampung Bitin, Kecamatan Danau Panggang, HSU.
Kemudian PH, 32 tahun, warga Desa Mampari, Kecamatan Batu Mandi, Balangan. Ditambah AS yang berusia 44 tahun warga Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
“Empat pelaku laki-laki mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umrah, sehingga sudah memiliki pengalaman mengurus bekerja di luar negeri dengan melanggar aturan,” kata Kapolres.
Meski pengalamannya berbeda, kelima tersangka masing-masing berperan sebagai perekrut dan pengurus paspor yang digunakan bekerja di luar negeri dengan modus umroh bagi korban.
Keuntungan mereka dari peran bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Untuk menjerat korban, mereka membujuknya dengan kemudahan prosedur untuk menjadi pekerja hotel di Arab Saudi, namun tidak melalui agen tenaga kerja resmi. Badan usaha yang digunakan oleh agen perjalanan umrah.
Kepala BP2MI Kalsel, Hard Frankly Merentek mengatakan, tindak pidana TPPO yang ditangani Polres Tabalong sudah menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Yang terjadi di wilayah Tabalong adalah dugaan penempatan TKI ke Arab Saudi secara ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk prosedur pemberangkatan TKI yang benar harus melalui Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (P3MI), bukan melalui perjalanan umroh.
Sehingga jika ada oknum yang berusaha menempatkan TKI di luar ketentuan, tegasnya, hal itu melanggar UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO.