Polres Tabalong didampingi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan memaparkan hasil perkembangan terakhir tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (26/6).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian didampingi Kanit Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama dan Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan ada tambahan lima tersangka baru dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari seorang wanita berinisial IS alias Isna, 38 tahun, warga Desa Handil Amuntai Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kemudian, empat orang pria yakni, HSN alias Uduy, 37 tahun, warga Desa Akar Baru, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, dan AB, 36 tahun, warga Desa Bitin, Kecamatan Danau Panggang, HSU.
Kemudian PH, 32 tahun, warga Desa Mampari, Kecamatan Batu Mandi, Balangan. Ditambah AS, 44 tahun, warga Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
“Empat pelaku laki-laki mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umrah, sehingga sudah memiliki pengalaman mengurus bekerja di luar negeri dengan melanggar aturan,” kata Kapolres.
Meski pengalamannya berbeda, kelima tersangka masing-masing berperan sebagai perekrut dan pengurus paspor yang digunakan bekerja di luar negeri dengan modus umrah bagi korban.
Keuntungan mereka dari peran bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Untuk menjerat korban, mereka membujuknya dengan kemudahan prosedur untuk menjadi pekerja hotel di Arab Saudi, namun tidak melalui agen tenaga kerja resmi. Badan usaha yang digunakan oleh agen perjalanan umrah.
Kepala BP2MI Kalsel, Hard Frankly Merentek mengatakan, tindak pidana TPPO yang ditangani Polres Tabalong sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. “Yang terjadi di wilayah Tabalong adalah dugaan penempatan TKI ke Arab Saudi secara ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk prosedur pemberangkatan TKI yang benar harus melalui Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (P3MI), bukan melalui perjalanan umrah.
Sehingga jika ada oknum yang berusaha menempatkan TKI di luar ketentuan, tegasnya, hal itu melanggar UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Sebelumnya, Polres Tabalong sendiri berhasil menangkap seorang nenek paruh baya berusia 62 tahun karena diduga membantu melakukan TPPO di Tabalong. Pelaku berinisial RM, warga Desa Mahe, Kecamatan Pasar Haruai, Kabupaten Tabalong, ditangkap pada Senin (19/6).
Modus operandi RM dilakukan dengan membantu seseorang yang diduga sebagai pelaku TPPO untuk merekrut korban yang berminat bekerja sebagai pekerja jasa di hotel-hotel di Arab Saudi.
Korban dijanjikan gaji sebesar Rp. 8 juta, tapi tiga Rp. 3 juta dipotong untuk biaya operasional tersangka. Ternyata iming-iming tersebut berhasil menjaring lima korban.
Kelima korban laki-laki dikirim ke Jakarta untuk tinggal sementara di apartemen sambil menunggu keberangkatan mereka ke Arab Saudi. Selang dua bulan, ternyata para korban sudah ditelantarkan. Mereka berlokasi di ibu kota negara.
Merasa kecewa, mereka berlima kembali ke kampung halamannya dan melaporkan kejadian tersebut. Kemudian, RM ditangkap karena tertular TIP.