Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyatakan belum menemukan Pasangan Calon Ganda Eksternal (Bacaleg), atau mencalonkan diri di dua partai seperti yang terjadi di Jakarta dan Banjarmasin.
Syamsul Ifran, Bagian Teknis Pelaksanaan di KPU HSS, mengatakan, yang ditemukan sebenarnya ada beberapa anggota DPR yang melompat partai.
Namun, Irfan enggan menyebut nama-nama caleg yang loncat partai.
Dia hanya menyebut ada beberapa yang ditemukan, baik dari partai besar maupun partai yang masih memiliki sedikit kursi di DPRD.
Ia juga menyebutkan, ada pengurus partai dengan jabatan ketua yang kemudian mengundurkan diri dan menjadi wakil legislator partai lain.
“Ada juga anggota, sekaligus pengurus di satu partai, lompat ke partai lain saat mencalonkan diri,” jelasnya.
Ia ditanya apakah ada juga anggota DPRD periode sekarang yang “melompat” ke partai lain? Irfan memastikan tidak ada.
Ia juga memastikan tidak ada pejabat aktif yang diajukan partai politik untuk menjadi caleg.
“Kalau mantan pejabat,” ujarnya lagi, tak bersedia menyebutkan.
Dijelaskan, verifikasi persyaratan caleg akan dilakukan hingga 23 Juni. Sementara, 24-25 Juni penyiapan hasil verifikasi.
Dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak agensi. Seperti terkait pernyataan kesehatan fisik dan mental yang bahasanya terlalu medis.
“Kami ingin kesimpulannya, dalam bahasa yang bisa dipahami secara umum,” ujarnya.
Selain klarifikasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim pendukung masing-masing pihak untuk mempersiapkan jika ada perbaikan agar bisa diproses ke tahap selanjutnya. Termasuk menyiapkan pemaparan awal yang perlu diperbaiki agar parpol sudah menyiapkan berkas.
Mengenai surat pengunduran diri, bagi mereka yang bekerja di suatu instansi atau lembaga yang menurut aturan harus mengundurkan diri, kata Irfan, idealnya surat pemberhentian disampaikan saat melamar pemilihan legislatif.
Namun, jika masih dalam proses, surat pengunduran diri disertai bukti penerimaan pejabat yang berwenang dapat disampaikan, paling lambat 3 Oktober 2023.