Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin Noor mempresentasikan Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kawasan Strategis Rantau Baru di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta, Senin (22/5).
Pertemuan lintas sektor dan tatap muka (offline) dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Ir Gabriel Triwibawa.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Bupati Tapin Nomor 600/338-DPUPR/Rahta IV/2023 tanggal 12 Mei 2023.
Kegiatan tersebut didampingi Sekda Tapin Sufiansyah, Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani, Kepala Dinas PUPR Yustan Azidin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurdin dan Sekretaris DPRD Noor Ifansyah.
Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin Noor dalam menyampaikan cakupan wilayah perencanaan pengembangan kawasan strategis Rantau Baru pada dasarnya merupakan bagian dari pembangunan Kabupaten Tapin mengacu pada RTRW 2015-2034.
Dimana kawasan ini merupakan pusat kegiatan pembangunan daerah merupakan perwujudan dari Kabupaten Tapin yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa kecamatan.
“Di dalamnya ada ruang untuk kawasan industri, seperti pengolahan makanan dan perkebunan serta ruang untuk pemukiman, jasa perdagangan dan perkantoran di sektor kawasan luar negeri baru yang direncanakan,” jelasnya.
Rencana profil kawasan perkotaan kawasan rantau baru meliputi empat kecamatan yaitu kecamatan Tapin Utara, Bungur, Lokpaikat dan Bakarangan serta 17 desa dengan luas 2.719,01 hektar dengan jumlah penduduk 33.541 pada tahun 2019 .
“Dominasi penggunaan lahan di kawasan strategis Rantau Baru berupa semak belukar dengan luas 1.364,99 hektare atau sekitar 47,35 persen dari total luas kawasan strategis Rantau Baru,” jelasnya.
H Udin Ashar, sapaan akrabnya, mengakui tujuan penataan ruang adalah menciptakan kawasan strategis luar negeri baru yang memiliki nilai strategis dari sektor ekonomi dan pemerintah pusat dengan memenuhi sarana dan prasarana yang optimal, berdaya saing dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Rencana pola ruang terdiri dari sembilan kawasan lindung dengan luas 64,54 hektar dan 19 kawasan budidaya dengan luas 2.654,47 hektar.
Nantinya dengan adanya rencana detail tata ruang dan kawasan strategis kawasan seberang laut yang baru bagi pemerintah daerah dapat menjadi acuan pemanfaatan ruang yang lebih detail dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Tapin.
“Dengan adanya RDTR ini dapat menjadikan iklim usaha lebih positif dan terarah berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Setelah surat persetujuan substansi diterbitkan dalam waktu paling lama satu bulan, Pemerintah Kabupaten Tapin akan menetapkan RDTR Kawasan Strategis Rantau Baru menjadi Peraturan Daerah (Perda).